Banner v.2
Banner v.1

Pendapatan Daerah Dari Opsen PKB Naik Empat Kali Lipat

Pendapatan Daerah Dari Opsen PKB Naik Empat Kali Lipat

Bapenda Banyumas mencatat lonjakan penerimaan pendapatan daerah dari opsen PKB selama pemutihan PKB di Jateng.-YUDHA IMAN/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dijalankan Bapenda Jateng berdampak pada naiknya pendapatan daerah Kabupaten Banyumas dari opsen PKB.

Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyumas, opsen PKB selama April 2025 mencapai Rp 24,85 miliar. Ada kenaikan kali lipat dari capaian bulan sebelumnya di angka Rp 5,38 miliar.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Pajak Daerah II Bapenda Banyumas, Raden Soediantoro mengatakan sampai hari ini, Selasa (6/5) pemutihan PKB 2025 di Jateng sudah berjalan hampir satu bulan sejak 8 April 2025. Masih berlangsung sampai 30 Juni mendatang, pemilik kendaraan bermotor Jateng cukup membayar PKB tahun jalan dan untuk semua denda dan pokok tunggakan plus denda tunggakan jasa raharja dinolkan.

"Pemutihan PKB sangat signifikan terhadap naiknya penerimaan daerah dari opsen PKB juga opsen Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)," katanya.

BACA JUGA:Panduan Lengkap Cek Pajak Kendaraan Tanpa Harus ke Samsat

BACA JUGA:Suzuki S-Presso, Mobil Murah Bergaya SUV, Pajak Ringan dan Fitur Kece!

Toro menjelaskan penerimaan pendapatan daerah dari opsen BBNKB selama April 2025 untuk Kabupaten Banyumas  tercatat Rp 9,36 milliar atau naik dari bulan lalu Rp 2,245 miliar. Prosentase kenaikan penerimaan hampir sama besar diterima Kabupaten Banyumas seiring masih berjalannya pemutihan PKB 2025 di Jateng.

"Untuk diskon PKB seperti di awal tahun kami belum ada info," terang dia.

Adapun selama kurang lebih tiga bulan hingga 31 Maret 2025, pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Banyumas sempat memdapat potongan PKB mencapai 13,94 persen. Kepala Sub Bidang Pengembangan Teknologi dan Sistem Pelayanan Bapenda Banyumas, Edi Susilo mengatakan potongan PKB yang berakhir saat Lebaran Idul Fitri merupakan kebijakan Gubernur Jateng dengan berlakunya opsen atau pungutan tambahan pajak sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022.

"Imbasnya meski opsen membuat PKB naik sekitar 16 persen, pemilik kendaraan bermotor tidak terbebani," pungkasnya. (yda)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: