Pompa Ukur SPBU dan Pertashop di Purbalingga Wajib Tera Ulang, Ini Penjelasannya

Pompa Ukur SPBU dan Pertashop di Purbalingga Wajib Tera Ulang, Ini Penjelasannya

Petugas UPTD Metrologi Legal Kabupaten Purbalingga saat melakukan tera di SPBU, tahun 2022 ini.-UPTD Metrologi untuk Radarmas-

PURBALINGGA, RADAR BANYUMAS.CO.ID -Pompa ukur yang dimiliki Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), wajib melalui tera awal dan tera ulang.

Jika tera awal hanya sekali saat SPBU baru beroperasi. Namun tera ulang setahun sekali.

"Setahun bisa tera ulang lebih dari sekali jika pompa ukur atau mesin pompa ada perbaikan dan bongkar yang melepas segel tera. Maka wajib tera ulang," tutur  Kepala UPTD  Metrologi Legal Kabupaten Purbalingga, Afit Susanto ST,Jumat 12 Agustus 2022.

BACA JUGA:Hari Terakhir, Pembahasan KUA dan PPAS Purbalingga Tak Bisa Diberikan Waktu Perpanjangan

Ia mengingatkan, yang tidak melaksanakan Tera awal, maka tidak akan dapat izin operasional dari PT Pertamina Lalu yang tak displin Tera Ulang, maka pasokan BBM dari PT Pertamina bisa dihentikan.

"Pertamina juga memiliki kewenangan audit ke SPBU," tegasnya.

UPTD  Metrologi Legal Kabupaten Purbalingga beprinsip adanya kegiatan tera yaitu perlindungan konsumen dalam hal takaran/ukuran, tertib niaga dan menjaga iklim investasi dan usaha," tambahnya.

BACA JUGA:Hujan Deras, Tebing Sungai Guguran Bantarsari Cilacap Longsor

Ia juga bersyukur UPTD  Metrologi Legal Kabupaten Purbalingga menerima penghargaan Daerah Tertib Ukur dari Kementerian Perdagangan Pusat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: