Penuntasan Wajib Belajar di Banjarnegara

Penuntasan Wajib Belajar di Banjarnegara

BANJARNEGARA – Pekerjaan rumah untuk menuntaskan wajib belajar sembilan tahun di Banjarnegara sepertinya cukup serius. Kondisi geografis menjadi salah satu penyumbang penyebab banyaknya angka putus sekolah di tingkat SMP. Penuntasan Wajib Belajar di Banjarnegara Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dindikpora) Banjarnegara mencatat, saat ini angka putus sekolah di tingkat SMP sebanyak 2.665 anak. Dari jumlah tersebut, Kecamatan Punggelan, Pandanarum, dan Purwonegoro merupakan kecamatan yang tertinggi angka putus sekolah. “Daftar anak putus sekolah ini memang tersebar di berbagai kecamatan. Namun untuk kecamatan yang jumlah angka putus sekolahnya tinggi, akan menjadi fokus kami untuk melakukan pemantauan terkait percepatan wajib belajar Sembilan tahun,” kata Kepala Dindikpora Banjarnegara Noor Tamami usai Rakor penuntasan wajib belajar sembilan tahun bersama Kemendikbud dan Dharma Wanita di Surya Yudha, Rabu (18/5). Menurutnya, kondisi geografis yang berbukit-bukit tersebut menjadi salah satu penyebab anak putus sekolah. Mengingat jarak tempat tinggal anak dengan sekolah tingkat pertama cukup jauh. Terlebih jika kondisi ekonomi keluarga tersebut tergolong kurang mampu. “Makanya, kami ingin ada kelas jauh. Nanti untuk guru pengajarnya mengambil dari sekolah terdekat, dan akan mendapat honor tambahan. Intinya kami ingin melakukan jemput bola,” lanjut dia. Jika permasalahan ekonomi, kata Noor Tamami, nantinya akan diberikan beasiswa dengan memanfaatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Tetapi untuk kendala psikologi, pihaknya terus melakukan sosialisasi dengan menggandeng berbagai pihak. Seperti ormas islam, serta dharma wanita. “Kewajiban menuntaskan wajib belajar ini merupakan tanggung jawab pemerintah, orangtua anak serta masyarakat. Makanya dalam hal ini kami menggandeng berbagai elemen masyarakat. Yang nantinya aka nada desa pintar,” terangnya. Ketua komisi IV DPRD Banjarnegara Syamsulloh Affandi menambahkan, pihaknya mendorong percepatan penuntasan wajib belajar sembilan tahun tersebut. Terlebih saat ini, aturan tentang wajib belajar sembilan tahun sudah tertuang dalam perda. “Tinggal menunggu perbupnya. Kami minta agar sebelum masa kerja bupati ini selesai, Perbupnya sudah jadi. Sehingga wajib belajar sembilan tahun diharapkan lebih cepat,” ujarnya singkat. (uje)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: