Gaji Perangkat di Ratusan Desa Belum Cair

Gaji Perangkat di Ratusan Desa Belum Cair

[caption id="attachment_103710" align="aligncenter" width="100%"]Ilustrasi Ilustrasi[/caption] BANJARNEGARA - Hingga bulan April, Penghasilan Tetap (Siltap) atau gaji untuk kepala desa dan perangkat desa di ratusan desa belum cair. Hingga Rabu (20/4), dari 266 desa di Kabupaten Banjarnegara, Siltap baru cair di 13 desa. Desa tersebut yakni Desa Pringamba dan Tunggara Kecamatan Sigaluh, Desa Madukara dan Petambakan Kecamatan Madukara, Desa Sawangan, Bondolharjo, Klapa Kecamatan Punggelan, Desa Paweden dan Sampang Kecamatan Karanglobar, Desa kalipelus Kecamatan  Purwanegara, Desa Kebondalem Kecamatan Bawang, Desa Kailunjar Kecamatan  Banjarmangu  dan Desa/Kecamatan Pagedongan. Kepala Seksi Penerapan Tekonologi Tepat Guna pada Kantor Pemberdayaan Masayarakat dan Desa Banjarnegara, Erwan Adi Priyanto mengatakan Siltap ini baru bisa cair setelah desa memenuhi persyaratan.  "Rumus bakunya dana pendaptan desa yang didalamnya ada Dana Desa. ADD, bagi hasil pajak dan retribusi dan pendapatan desa yang lainnya baru disalurkan  ke desa setelah desa menyusun dan menetapkan Perdes tentang APBDes dan membuat laporan realisasi pertanggungjawaban APBDes tahun 2015," jelasnya. Dikatakannya Siltap atau gaji ini merupakan bagian dari ADD. Sehingga manakala kewajiban desa belum dipenuhi dana tidak akan tersalurkan. Namun sebenarnya ada jalan alterlatif.  Berdasarkan permendagri Nomor 113 Tahun 2014 dan Perbup Nomor 55 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Siltap merupakan jenis belanja yang  bersifat mengikat yang bisa dicairkan sebelum APBDes disahkan. Namun harus ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa tentang jenis belanja yang bisa dilakukan sebelum APBDes disahkan. Pola tersebut sebenarnya telah diempuh pada tahun lalu. "Tapi sampai kini belum ada desa yang mengajukan Siltap dengan dasar Peraturan Kepala Desa," kata dia, Rabu (20/4) di kantornya. Erwan mengatakan hingga kemarin desa yang sudah mengajukan pencairan sebanyak 158 Desa. Namun karena berkas belum lengkap, dana belum bisa dicairkan. Erwan mengatakan keterlambatan ini disebabkan penyaluran Dana Desa pada tahun kemarin terlambat. Sehingga peaksanaan kegiatan terlambat dan berdampak pada terlambatnya laporan realisasi. "Kesulitan yang dihadapi desa mereka juga harus menyusun dokumen APBDes secara rinci khususnya dalam hal rencana pembagunan fisik. Mereka harus bisa membuat gambar teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)nya," lanjutnya. (drn/nun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: