Sakit Hati Diputus, Warga Sidanegara Sebar Foto Bugil Mantan Pacar

Sakit Hati Diputus, Warga Sidanegara Sebar Foto Bugil Mantan Pacar

NASRULLOH/RADARMAS SAKIT HATI : Warga Jalan Cerme Kelurahan Sidanegara Kecamatan Cilacap Selatan berinisial S (44) berhadapan dengan hukum setelah terkena UU ITE. CILACAP-Warga Jalan Cerme Kelurahan Sidanegara Kecamatan Cilacap Selatan berinisial S (44) nekad menyebarkan foto tak senonoh mantan pacarnya, setelah diputus sepihak oleh mantan pacar tersebut. S mengaku, dia nekad melakukan itu karena kecewa dengan sikap mantan pacarnya P (34), yang tidak lagi menghubunginya kembali. "Saya diputus secara sepihak (oleh mantan pacar)," ucap S yang mengaku sudah berhubungan dengan P selama empat tahun, saat ditemui di Mapolres Cilacap, Kamis (17/10). Kepada media, S mengaku mendapatkan foto mantan pacarnya setelah memintanya. Dan dia mengaku tidak merasa puas meski sudah menyebarkan foto-foto tersebut. "Tidak (puas), saya hanya kangen (mantan) sekarang," imbuh bapak dua anak yang mengaku sudah ditinggal istri selama 12 tahun bekerja di luar negeri tersebut. Kasus ini diketahui sekitar Juli 2019, ketika mantan pacar S, yakni P, warga Desa Kejawar Kecamatan Banyumas Kabupaten Banyumas mendapatkan informasi kalau di media sosial facebook tersebar foto-foto tak senonoh dan juga foto telanjangnya. Dari tetangganya mengaku, foto-foto tersebut diunggah dengan status yang berisi kata-kata kasar. Dan akun yang mengunggah tersebut adalah akun korban yang dikuasai oleh S. P mengaku, foto-foto tersebut memang sempat diminta oleh S. kemudian, setelah merasa dirugikan, P melaporkan S kepada Polres Cilacap. Setelah mendapatkan laporan tersebut Satreskrim Polres Cilacap langsung melakukan penyidikan, dengan memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan fakta dan barang bukti, dan menelusuri siapa yang mengunggah foto-foto tersebut di FB. "Setelah ditelusuri, keberadaan S sedang bekerja di RSUD Cilacap, dan dilakukan penangkapan untuk kemudian dibawa ke Mapolres Cilacap," ujar Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasatreskrim AKP Onkoseno G Sukahar, kemarin. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu buah handphone milik tersangka, beberapa gambar porno yang telah discreen shot. Dari penelusuran Sat Reskrim, tersangka menggunakan 3 akun dalam menyebarkan foto-foto telanjang mantan pacarnya tersebut. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah "mendistribusikan, mentransmisikan, membuat, dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan asusila". "Tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," tandasnya.(nas/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: