PDI Perjuangan Terima Bantuan Parpol Terbesar, Pemkab Banyumas Salurkan Rp3,08 Miliar untuk Sembilan Partai
9 Partai Politik di Banyumas Dapat Suntikan Dana dari Pemkab Banyumas.-JUNI R/RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Banyumas menyalurkan bantuan keuangan partai politik senilai Rp3.081.645.000 kepada sembilan partai politik yang memiliki kursi di DPRD. PDI Perjuangan menjadi penerima bantuan terbesar berdasarkan perolehan suara sah pada Pemilu 2024.
Bantuan tersebut diserahkan langsung Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, di Pendopo Si Panji, Senin (6/7). Besaran bantuan dihitung berdasarkan nilai Rp3.000 per suara sah yang diperoleh masing-masing partai pada Pemilu 2024.
DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) memperoleh bantuan paling besar dengan nilai Rp997.041.000. Jumlah tersebut berasal dari perolehan 17 kursi di DPRD dan 332.347 suara sah.
Selanjutnya, DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menerima bantuan sebesar Rp490.968.000. Partai tersebut memperoleh 9 kursi di DPRD dengan total 163.656 suara sah.
BACA JUGA:Jalan Sehat Jadi Puncak Milad ke-24 Partai Keadilan Sejahtera di Purbalingga
DPC Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) memperoleh bantuan sebesar Rp474.678.000. Nilai tersebut dihitung dari perolehan 7 kursi dan 158.226 suara sah.
DPD Partai Golongan Karya (Golkar) menerima bantuan Rp273.807.000 dari raihan 5 kursi dan 91.269 suara sah. Sementara itu, DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memperoleh Rp260.841.000 berdasarkan perolehan 6 kursi dan 86.947 suara sah.
DPD Partai Nasional Demokrat (NasDem) menerima bantuan sebesar Rp164.307.000 dari raihan 1 kursi dan 54.769 suara sah. DPD Partai Amanat Nasional (PAN) memperoleh Rp143.286.000 berdasarkan 2 kursi dan 47.762 suara sah.
DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menerima bantuan Rp141.564.000 setelah memperoleh 1 kursi dan 47.188 suara sah. Adapun DPC Partai Demokrat memperoleh Rp135.153.000 dari perolehan 2 kursi dan 45.051 suara sah.
Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, mengatakan bantuan keuangan kepada partai politik bukan sekadar belanja daerah. Menurutnya, anggaran tersebut merupakan investasi pemerintah untuk memperkuat kualitas demokrasi di daerah.
"Bantuan keuangan partai politik bukan sekedar pengeluaran APBD, melainkan investasi daerah untuk memperkuat demokrasi, pendidikan politik, kader, dan masyarakat, serta meningkatkan kualitas kepemimpinan di masa depan," jelasnya.
Sadewo juga mengingatkan seluruh partai politik agar mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi dalam mengelola bantuan tersebut. Ia menegaskan dana harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya, terutama untuk kegiatan pendidikan politik bagi anggota maupun masyarakat.
"Dengan pengelolaan yang baik, kepercayaan publik dari partai politik akan semakin meningkat," jelasnya.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Banyumas, Eko Heru Surono, mengatakan bantuan keuangan diberikan kepada partai politik berdasarkan ketentuan KPU yang mengacu pada perolehan suara untuk tingkat DPRD. Menurutnya, penggunaan bantuan juga telah diatur dengan porsi yang jelas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
