Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Cilacap, Sabu Seberat 0,24 Gram Disita
Salah satu dari dua pengedar sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Cilacap.-HUMAS POLRESTA CILACAP UNTUK RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Satresnarkoba Polresta Cilacap menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap.
Dari tangan keduanya, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,24 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Secahyo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Jeruklegi.
Menindaklanjuti laporan itu, Satresnarkoba Polresta Cilacap melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua pria berinisial DI (31) dan DP (31).
BACA JUGA:Dua Pengedar Tramadol dan Sinte Diciduk, Ratusan Barang Bukti Disita SatResnarkoba Polresta Cilacap
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
"Informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,24 gram," ujar Ipda Galih, Senin (6/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, salah satu tersangka mengaku membeli sabu melalui seorang perantara yang memperoleh barang tersebut dari pemasok lain seharga Rp550 ribu.
Selain sabu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam, uang tunai yang diduga hasil transaksi, serta sejumlah barang bukti lainnya.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika ini," lanjutnya.
BACA JUGA:Hasil Tes Urine 103 Petugas Pemasyarakatan di Cilacap dan Nusakambangan Negatif Narkoba
Saat ini kedua tersangka menjalani proses penyidikan di Polresta Cilacap. K
eduanya dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Galih mengimbau, masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
