Banner v.2

Tiga Narapidana Lansia di Lapas Cilacap Terima Remisi Kemanusiaan

Tiga Narapidana Lansia di Lapas Cilacap Terima Remisi Kemanusiaan

Lapas Kelas IIB Cilacap memberikan remisi kemanusiaan kepada tiga narapidana lanjut usia (lansia) yang telah memenuhi persyaratan.-LAPAS CILACAP UNTUK RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Lapas Kelas IIB Cilacap memberikan remisi kemanusiaan kepada tiga narapidana lanjut usia (lansia) yang telah memenuhi persyaratan.

Remisi diberikan sebagai bentuk pemenuhan hak warga binaan, sekaligus penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Kepala Lapas Kelas IIB Cilacap Gowim Mahali mengatakan, remisi kemanusiaan diberikan kepada warga binaan yang berusia di atas 70 tahun, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.

"Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang ditunjukkan warga binaan selama menjalani masa pidana," katanya saat dikonfirmasi pada Senin (6/7/2026).

Ia menjelaskan, ketiga narapidana yang menerima remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi untuk terus mengikuti pembinaan dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat," lanjut Gowim.

BACA JUGA:Lapas Cilacap Buka Akses Sekolah untuk Warga Binaan

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan di Aula Lapas Kelas IIB Cilacap, dan dihadiri jajaran pejabat struktural serta petugas registrasi.

Gowim berharap remisi yang diberikan dapat menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus menjaga perilaku baik, menaati peraturan, dan mengikuti seluruh program pembinaan hingga selesai menjalani masa pidana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: