150 Perjalanan Kereta Api Perhari, KAI Daop 5 Purwokerto Perketat Perlintasan Sebidang

150 Perjalanan Kereta Api Perhari, KAI Daop 5 Purwokerto Perketat Perlintasan Sebidang

VP Daop 5 Purwokerto bersama jajaran melakukan pengecekan kesiapan pos penjaga perlintasan sebidang di wilayahnya, Sabtu (22/3).-HUMAS DAOP 5 PURWOKERTO-

Fitur ini hanya tersedia bagi member Access yang memesan tiket untuk penumpang perempuan dan berlaku untuk seluruh KA Antar Kota. Jika dalam satu pemesanan terdapat penumpang laki-laki, fitur ini tidak akan ditampilkan. KAI juga menjamin perlindungan data pribadi pelanggan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

"Sebagai bentuk komitmen terhadap kenyamanan pelanggan, KAI terus menghadirkan inovasi berbasis teknologi untuk meningkatkan pengalaman perjalanan yang lebih aman dan nyaman. Kami juga akan memantau pelaksanaan fitur ini serta mengumpulkan masukan dari pelanggan guna penyempurnaan layanan di masa mendatang," imbuh Krisbiyantoro.

BACA JUGA:Bahayakan Pengguna Jalan, 33 Perlintasan Sebidang Kereta Api Ditutup

BACA JUGA:Jelang Arus Mudik Lebaran 2023, Masyarakat Diminta Waspadai Perlintasan Sebidang Kereta Api

Sementara, VP Daop 5 Purwokerto, Gun Gun Nugraha, mengatakan, melalui kombinasi antara upaya peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang dan inovasi layanan bagi penumpang. KAI Daop 5 Purwokerto menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan perjalanan yang lebih aman, nyaman.

Ia bersama jajaran manajemen juga telah melakukan pemeriksaan menyeluruh di seluruh perlintasan sebidang di wilayahnya sebagai bagian dari upaya peningkatan keselamatan dan kenyamanan.

Selain memastikan kesiapan petugas dan fasilitas pendukung, KAI juga menggelar safety talk serta uji kompetensi bagi petugas agar selalu mematuhi prosedur operasional standar (SOP) dalam mengamankan perjalanan kereta api.

Gun gun kembali menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang bukan hanya tanggung jawab KAI, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan kedisiplinan dari masyarakat. 

BACA JUGA:Dirasa Rawan Kecelakaan, Perlintasan Sebidang di Sibalung Dijaga Relawan

BACA JUGA:Tercatat, Sejak Awal Tahun Ada 39 Perlintasan Sebidang Tidak Dijaga di Wilayah Daop 5 Purwokerto

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan diwajibkan untuk mendahulukan perjalanan kereta api," tegasnya. (dms)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: