Tercatat, Sejak Awal Tahun Ada 39 Perlintasan Sebidang Tidak Dijaga di Wilayah Daop 5 Purwokerto

Tercatat, Sejak Awal Tahun Ada 39 Perlintasan Sebidang Tidak Dijaga di Wilayah Daop 5 Purwokerto

Petani melintasi jembatan penyebrangan di jalan Pasirmuncang, Purwokerto (20/11/2022). Jembatan penyebrangan tersebut merupakan pengganti perlintasan sebidang tak dijaga/perlintasan liar di jalan Pasirmuncang Purwokerto.-Foto Dimas Prabowo/Radar Banyumas -

PURWOKERTO - Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro mengatakan Daop 5 Purwokerto mencatat, ditahun 2022 ini ada sedikitnya 39 perlintasan sebidang tidak terjaga. 

Meski begitu, tahun 2022 Daop 5 Purwokerto telah melakukan penutupan perlintasan tidak resmi sebanyak 30 perlintasan dari program sebanyak 39 perlintasan.

"Dengan rincian, 30 telah ditutup dan 9 JPL perubahan status dari tidak dijaga menjadi dijaga," tuturnya.

BACA JUGA:Terima Kunjungan Bagian Hukum Setda Pemkab dan Cabang Tegal, LBH-PK Beri Bantuan Hukum Gratis Warga Miskin

Pada prosesnya, lanjut dia, langkah yang dilakukan KAI untuk keselamatan tersebut juga kerap mendapatkan penolakan dari masyarakat.

"Kami mengharapkan adanya komitmen dan kerjasama seluruh stakeholder seperti Pemerintah Daerah (Pemda), Kepolisian dan Operator untuk menyelesaikan persoalan perlintasan sebidang di jalur Kereta Api," kata dia. 

Selama ini PT KAI telah menempatkan Petugas Jaga Perlintasan beserta fasilitas pendukungnya seperti gardu, palang pintu, sirene, dan peralatan pendukung lainnya, untuk mendukung keselamatan perjalanan KA. 

BACA JUGA:Buramkan dan Copot Pelat Nomor untuk Hindari ETLE di Purbalingga Bakal Ditindak Tegas

"Tujuan utamanya yaitu untuk menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA," tandasnya. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: