Pelestarian Cagar Budaya Kembali Diperkuat, TACB Siap Aktif di Tahun 2025

Masjid Agung Cilacap yang jadi salah satu cagar budaya di Kabupaten Cilacap.-Rayka Diah Setianingrum/Radar Banyumas-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pada tahun 2025 ini, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) akan kembali aktif dalam melakukan penetapan cagar budaya di Kabupaten Cilacap.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Cilacap, Luhur Satrio Muchsin mengatakan, TACB periode 2024-2027 telah diresmikan dan mendapatkan sertifikat.
"Usai vakum beberapa periode, tahun ini akan kembali aktif," katanya.
TACB Cilacap dinyatakan kompeten melalui uji kompetensi, berdasarkan skema Ahli Cagar Budaya, yang diselenggarakan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P-2 Kebudayaan di Jakarta September 2024 lalu.
BACA JUGA:Rembug Warga untuk Kota Lama Banyumas: Amankan Cagar Budaya
BACA JUGA:Ditemukan Objek Diduga Cagar Budaya di Jalan Bung Karno Purwokerto
Satrio menjelaskan, TACB merupakan sekelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu, yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan cagar budaya.
"Dengan adanya TACB ini, diharapkan dapat berkontribusi nyata untuk pemajuan kebudayaan dalam hal pelestariaan cagar budaya di Kabupaten Cilacap," jelas Satrio.
Sementara itu, Ketua TACB Cilacap, Rosalina mengatakan, saat ini ada sebanyak 21 cagar budaya di Kabupaten Cilacap yang sudah ditetapkan.
Di antaranya, Masjid Agung Cilacap, Makam Kyai Somalangu di Gunung Selok Adipala, Kantor Disporapar Cilacap, Lonceng Kuno Art Const di Regol Pendopo Kabupaten, Dermaga Pelabuhan 1 Cilacap, dan Benteng Karangbolong Nusakambangan.
Ada juga Alu milik keluarga Mika Elina Candra, Rumah Sinder Kebun Karet Cilongkrang, Makam Adipati Cilacap Karangsuci, dan Benteng Klinkers Nusakambangan.
Kemudian, Bunker Pelabuhan Tanjung Intan 1 dan 2, Watu Lingga Penyarang, Watu Lingga Pesanggrahan, dan Situs Makam Kerkhof Cilacap.
"Tahun 2025 ini rencananya kita akan melakukan penetapan cagar budaya di Kabupaten Cilacap. Sejak tahun 2023, data-data mengenai objek diduga cagar budaya (ODCB) sudah ada. Namun, belum ditetapkan menjadi cagar budaya karena kita belum ada TACB nya, tahun ini Insya Allah penetapan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: