Masa Kerja TACB Habis, Penetapan BCB Tertunda

Masa Kerja TACB Habis, Penetapan BCB Tertunda

Cek : Anggota TACB Kabupaten Purbalingga saat turun mengecek BCB.-Dok Amarullah Nurcahyo/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Penetapan Benda Cagar Budaya (BCB) di Kabupaten Purbalingga melalui surat keputusan (SK) Bupati tertunda. Dari 300 BCB yang ada, baru 58 yang sudah mendapatkan SK. Penundaan ini terjadi karena masa kerja Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) berakhir, dan proses rekrutmen tim baru masih berjalan.

Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga, Wasis Andri Wibowo, menyatakan bahwa setiap BCB harus melalui kajian TACB sebelum mendapatkan SK.

"Kami dibantu oleh Tim Balai Pelestari Cagar Budaya," ungkapnya pada Rabu, 31 Juli 2024.

Selain itu, Dindikbud Kabupaten Purbalingga telah menyelesaikan kajian situs perbengkelan purba yang merupakan peninggalan produk gelang-gelang batu. Penetapan ini penting untuk melindungi BCB dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA:Baru 41 BCB Miliki SK Bupati, Tahun Ini Daftarkan 10 Benda

BACA JUGA:300 Benda Cagar Budaya (BCB) di Purbalingga Belum Tercatat Semuanya Secara Hukum

Sebelum diusulkan, BCB harus melalui beberapa tahap. Mulai dari pencatatan oleh tim hingga kajian oleh TACB Kabupaten Purbalingga. BCB di Purbalingga sendiri terdiri dari dua kategori: yang bergerak dan tidak bergerak.

Contoh BCB yang bergerak adalah benda peninggalan yang bisa dipindah, sedangkan yang tidak bergerak seperti bangunan masjid dan peninggalan masa lampau lainnya yang memiliki nilai edukasi dan minimal berusia 50 tahun.

Ganda Kurniawan, salah satu anggota TACB Kabupaten Purbalingga, menambahkan bahwa penetapan SK untuk BCB memperkuat kedudukannya secara hukum.

"Sehingga ketika ada restorasi atau pembenahan BCB karena suatu proyek, akan mudah dilakukan pertimbangan dan tidak bisa semudah itu dibongkar maupun digeser," jelasnya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: