Penjual Obat Terlarang Jaringan Aceh Diamankan Warga Karangreja

Konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Kamis, 6 Februari 2025.-Humas Polres Purbalingga untuk Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Jaringan penjual obat terlarang dari Aceh, kembali diungkap di Kabupaten Purbalingga. Kali ini, warga di Desa Karangreja, Kecamatan Karangreja mengamankan penjual obat terlarang di wilayah mereka.
Penjual obat terlarang yaitu berinisial ZF (30) warga Desa Paloh Punti, Kecamatan Muara Satu, Kabupaten Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
"Pelaku diamankan oleh warga," kata Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga AKP Ihwan Ma'ruf, saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Kamis, 6 Februari 2025.
Dijelaskan, warga menangkap seorang pria diduga menjual obat terlarang pada hari Minggu (26/2/2025) sekira jam 02.00 WIB. Kemudian, pelaku diserahkan ke Polisi.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Purbalingga Tangkap Penjual dan Pembeli Obat Terlarang
BACA JUGA:6.059 Butir Obat Terlarang Dimusnahkan Kejari Purbalingga
"Selanjutnya petugas mengamankan tersangka berikut barang buktinya," lanjutnya.
Diungkapkan, teesangka tinggal di rumah kos wilayah Desa Karangreja RT 4 RW 1, Kecamatan Karangreja, Kabupaten PurbaIingga.
Disampaikan bahwa modus tersangka yaitu mengedarkan obat-obatan berbahaya.
"Barang bukti yang diamankan yaitu 3.346 butir obat terlarang terdiri dari empat jenis tersebut," ungkapnya.
BACA JUGA:Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Satresnatkoba Ringkus Penjual Obat Terlarang
BACA JUGA:Berkedok Warung Kelontong, Polisi Ungkap Kasus Obat Terlarang dengan Barang Bukti 3.280 Butir
Ada empat jenis obat terlarang yang diedarkan seperti Yorindo, Trihexypenidyl, Hexymer dan Tramadol.
Tersangka dikenakan pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: