Penjual Obat Terlarang Jaringan Aceh Diamankan Warga Karangreja
Konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Kamis, 6 Februari 2025.-Humas Polres Purbalingga untuk Radarmas-
Yakni, dengan pidana paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 Miliar," tegasnya.
Tersangka mengaku, berjualan obat terlarang di wilayah Kecamatan Karangreja sudah berlangsung kurang lebih dua pekan. Dia menjual obat terlarang tersebut melalui WhatsApp dari tempat kosnya.
BACA JUGA:Beli Obat Terlarang via Media Sosial, Warga Banjarkerta Ditangkap Satresnatkoba
BACA JUGA:Kejari Purbalingga Musnahkan 4,32 Gram Sabu dan Puluhan Obat Terlarang
Setelah transaksi, kemudian tersangka berkeliling mengantar obat terlarang untuk para pembelinya.
Tersangka juga mengaku hanya bekerja kepada seseorang yang tidak dikenal. Dia mengaku diberikan upah sebesar Rp 2 juta setiap bulan. Komunikasi tersangka dengan bos yang menyuruhnya hanya melalui telepon.
Diketahui, tersangka pernah diproses hukum karena kasus penyalahgunaan obat terlarang di wilayah Kabupaten Tegal, pada tahun 2023.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


