OJK Purwokerto Ngobrol Santai dengan Media
Kepala OJK Purwokerto Haramain Billady saat acara ngobrol santai dengan media.-DENI ARIFIANTO/RADARMAS-
Paparkan Data dan Waspadai Jebakan Pindar Ilegal
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sekira 25 orang dari berbagai media hadir dalam acara OJK PURWOKERTO Ngobrol Santai dengan media, Kamis (23/1/2025) di Coffee Brake PURWOKERTO.
Kepala OJK Purwokerto Haramain Billady, menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran rekan-rekan media. “Betapa pentingnya media, karena media merupakan ujung tombak informasi,” katanya dalam acara yang dipandu dengan gayeng oleh Ketua PWI Kabupaten Banyumas Lilik Darmawan.
Dalam kesempatan tersebut, Bilal menyampaikan pencapaian OJK di tahun 2024. Angka-angka positif dipaparkan secara lengkap. Kinerja bank umum, BPRS, penyaluran kredit, lembaga keuangan mikro (LKM) maupun kinerja pasar modal disampaikan secara detail.
Meskipun ada beberapa hal yang mengalami kontraksi, namun secara umum pertumbuhan dan kondisi keuangan Indonesia menggembirakan dan berada di trend yang positif.
BACA JUGA:Kunjungan dan Silaturrahmi Kepala OJK Purwokerto ke Radar Banyumas
BACA JUGA:Kepala OJK Purwokerto : Penawaran Pinjaman Online Lewat WA atau SMS Dipastikan Ilegal
Sepanjang tahun 2024, OJK juga rutin menggelar kegiatan yang bertujuan meningkatkan literasi maupun inklusi keuangan masyarakat. Tercatat ada 76 kegiatan yang diadakan dengan partisipasi aktif sejumlah 21.482 orang dari pelajar, mashasiwa, masyarakat UMKM maupun instansi.
“Kita akan terus meningkatkan kegiatan serupa, agar masyarakat dapat memiliki literasi keuangan yang memadai,” ujar Bilal.
Salah satunya dengan podcast ngopi ngapak 2.0 dan publikasi di media.
Dikatakan, indeks literasi keuangan Indonesia pada tahun 2024 adalah 65,4 persen. Sedangkan indeks inklusi keuangannya adalah 75,02 persen. Data ini diperoleh dari hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2024.
Dengan data tersebut, menunjukkan masyarakat memiliki pengetahuan yang masih terbatas terhadap produk-produk keuangan. Namun, banyak ang sudah bisa mengakses produk keuangan tersebut, contohnya pinjol (pinjaman online) atau pindar (pinjaman daring).
“Padahal mereka yang mendapatkan pindar belum mengetahui konsekuensi atau risiko terhadap pinjaman yang mereka ambil. Apalagi kalau pindarnya ilegal,” ujar Bilal.
Masyarakat juga harus selektif terhadap paylater (metode pembayaran digital yang memungkinkan pengguna membeli barang atau jasa tanpa harus membayar secara tunai). Apalagi godaan dari marketplace begitu besar untuk berbelanja dengan paylater.
Untuk mengurangi dampak paylater, tahun 2027, OJK akan mengeluarkan aturan baru bagi pengguna paylater. Salah satunya pengaturan batas usia minimal 18 tahun, dan penghasilan minimal Rp 3 juta. Upaya ini ditempuh untuk melindungi masyarakat dan generasi muda khususnya agar tidak terjebak dalam utang yang tidak mampu mereka bayar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: