Dindikbud Purbalingga Mulai Rumuskan SE, Jam Pelajaran Berkurang 5 Menit

Dindikbud Purbalingga Mulai Rumuskan SE, Jam Pelajaran Berkurang 5 Menit

Kepala Dindikbud Kabupaten Purbalingga Tri Gunawan SH MH.-Dok Amarullah Nurcahyo/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Paska terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait proses pembelajaran para siswa selama bulan Ramadan 2025, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga mulai merumuskan surat edaran ke sekolah, terutama pendidikan dasar.

Kepala Dindikbud Kabupaten Purbalingga Tri Gunawan SH MH, Rabu 22 Januari 2025 menjelaskan, tindaklanjut SKB langsung dilakukan. Pihaknya menggelar rapat dengan jajaran merumuskan teknis penerapan SKB tersebut. 

"Masih kami rumuskan. Tentunya tidak lepas dari dasar SKB itu. Sebagai gambaran, rencana ada pengurangan setiap jam pelajaran selama 5 menit," kata Gunawan.

Ia mengingatkan penyelenggara pendidikan yaitu sekolah-sekolah untuk tetap berpegang pada aturan yang ada. Mulai mengatur waktu pembelajaran, materi pembelajaran dan lainnya.

BACA JUGA:Soal Libur di Bulan Ramadan, Kemenag Purbalingga Tunggu Juknis

BACA JUGA:Wacana Libur Sekolah Sebulan Ramadan Ditanggapi Beragam

"Kami siap melaksanakan pembelajaran selama ramadan sesuai SKB 3 Menteri itu. Kami juga sedang berkomunikasi dengan Kantor Kemenag Kabupaten Purbalingga," tambahnya.

Gunawan mengimbau agar orangtua siswa tetap memantau aktifitas anak mereka selama ramadan. Termasuk mengatur waktu saat pekan pertama puasa ada liburnya.

Untuk diketahui, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait proses pembelajaran para siswa selama bulan Ramadan 2025. Peserta didik dipastikan tetap belajar di sekolah.

Isi dalam SKB antara lain, tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: