Masih Ditemukan Perusahaan Belum Daftarkan Karyawan, BPJS Kesehatan Gandeng Kejari Purbalingga

Masih Ditemukan Perusahaan Belum Daftarkan Karyawan, BPJS Kesehatan Gandeng Kejari Purbalingga

Penandatangan MoU dengan BPJS Kesehatan Purwokerto di Kejari Purbalingga, Kamis, 8 Januari 2025.-Aditya/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Ratusan karyawan di Kabupaten Purbalingga masih belum didaftarkan mengikuti program BPJS Kesehatan, pada tahun lalu.

Hal itu terlihat dari SKK BPJS Kesehatan yang diberikan kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, pada tahun 2024.

Kajari Purbalingga Agus Khairudin SH MH mengatakan, pihaknya menerima 8 SKK dari BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto.

Yakni,  tentang Perusahaan Belum Mendaftarkan Seluruh Karyawan sebagai Peserta Penerima Upah JKN KIS. Diketahui ada sebanyak 605 karyawan yang harus didaftarkan sebagai peserta penerima upah.

BACA JUGA:Kejari Purbalingga Ingatkan Badan Usaha Untuk Patuh Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Lanjutkan MoU dengan Kejaksaan Negeri Purbalingga

"Melalui Jaksa Pengacara Negara terkait dengan SKK peserta daftar sementara telah ada kemajuan dengan 291 karyawan dari 605 karyawan telah didaftarkan," katanya, ketika penandatangan MoU dengan BPJS Kesehatan Purwokerto di Kejari Purbalingga, Kamis, 8 Januari 2025.

Dia menambahkan, sisa karyawan yang belum didaftarkan masih menunggu progres. Sebab, mengingat banyaknya hambatan dalam permasalahan kepesertaan.

Dalam kesempatan itu, juga diungkapkan capaian MoU. Yakni, 13 SKK tentang Tunggakan Iuran JKN-KIS pada tahun 2024 dengan total nilai sebesar Rp 39.943.553.

"Total pemulihan keuangan negara pada tahun 2024 sebesar Rp 38.213.883," imbuhnya.

BACA JUGA:37,5 Persen Pajak Rokok Tahun 2022, Digunakan untuk Pembayaran Premi BPJS Kesehatan PBI di Purbalingga

BACA JUGA:Tak Patuh Iuran BPJS Kesehatan, Pemberi Kerja Bakal Didatangi Langsung Tim Kejari

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Purbalingga Kris Hadi W SH MH menjelaskan, dari 13 SKK tersebut sepenuhnya tuntas dilaksanakan. Yakni, dengan rincian 11 Badan Usaha atau BU patuh dan dua BU non aktif.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan KC Purwokerto Niken Sawitri SE AAK mengatakan, kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama yang dilakukan akan segera ditindaklanjuti dengan SKK pada tahun 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: