KPU Tetapkan Paslon Terpilih, Serahkan Pelantikan ke Mekanisme Pemerintah
Penetapan Fahmi-Dimas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga terpilih oleh KPU Purbalingga-Prokompim Setda Purbalingga untuk Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 02 H Fahmi Muhammad Hanif - Dimas Prasetyahani sebagai Bupati - Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Purbalingga, Kamis 8 Januari 2025. Namun untuk usulan pelantikan, KPU Purbalingga tetap menyerahkan kepada mekanisme di Pemerintah, karena di agenda KPU masih tanggal 10 Februari 2025.
Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari menjelaskan, Perpres Nomor 10 masih belum berubah. Terkait pelantikan kapan dan ada perubahan, sudah urusan pemerintah.
Pihaknya sampai pada permohonan pengesahan penetapan Paslon terpilih kepada Ketua DPRD. Lalu akan dirapatkan untuk pengusulan Permohonan pelantikan secara berjenjang ke provinsi.
"Kami masih berpegang pada norma yang berlaku. Selama Perpres belum diubah, maka KPU masih mengikuti normal tersebut," tegasnya.
BACA JUGA:Terkait Penetapan Paslon Bupati Terpilih, Bawaslu Kirimkan Surat Imbauan Kepada KPU Purbalingga
BACA JUGA:KPU Purbalingga Masih Berpegang Penetapan Paslon Terpilih di Februari 2025
Sementara itu penetapan bupati dan wabup terpilih ini tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2025 yang dibacakan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga tahun 2024,di Braling Grand Hotel Purbalingga.
Keputusan KPU ini didasari dari hasil rekapitulasi perhitungan suara KPU dalam Pilkada 2024 lalu. Fahmi - Dimas dinyatakan unggul dengan perolehan suara 342.913 atau 61,47% dari jumlah suara sah.
"Kemudian juga mendasari Surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa tidak adanya permohonan perselisihan pemilihan," tambahnya.
Menurutnya, Rapat Pleno kali ini merupakan tahapan ke-8 dari 10 tahapan yang ada. Setelah ini atau tahap ke-9, KPU akan mengusulkan pasangan calon terpilih ke DPRD. Tahapan ke-10, atau tahap terakhir baru dilakukan pelantikan.
"Pelantikan ini bukan lagi ranahnya KPU, akan tetapi ranahnya pemerintah. Sesuai Perpres Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur akan dilaksanakan pada 7 Februari 2025 sedangkan Bupati dan Wakil Bupati tanggal 10 Februari 2025. Adanya dinamika informasi yang berkembang di publik itu bukan ranahnya KPU," rincinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: