Dinkominfo Banyumas dan Bea Cukai Purwokerto Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Dengan Sholawat Bersama

Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Kantor Bea Cukai Purwokerto, Sarif Hidoyo menyampaikan 4 ciri rokok ilegal, Kamis (21/11/2024) malam.-ALWI SAFRUDIN/RADARMAS -
Ia juga memperingatkan sanksi hukum bagi yang menjual, mengedarkan, menyimpan dan memproduksi rokok ilegal. Hukuman pidana minimal 1 tahun atau maksimal 8 tahun penjara. Untuk denda minimal 1x nilai cukai dan maksimal 20x nilai cukai.
"Jika mengetahui bisa melaporkan ke Bea Cukai atau penegak hukum. Nanti akan ditindaklanjuti dan pelapor dijamin kerahasiaannya dan bisa mendapat hadiah," imbau Sarif.
Usai sambutan dan sosialisasi, acara dilanjutkan dengan bersholawat bersama Habib Haedar Alwi Assegaf. Sebelum sholawat dimulai, Habib Haedar Alwi juga turut menghimbau masyarakat agar memerangi rokok ilegal.
Dalam acara sosialisasi ini turut hadir camat Sokaraja, Forkompimcam, dan LSM Desa Pamijen. (alw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: