Bawaslu Hentikan Proses Saling Lapor Pembatalan Kampanye di Bancar

Bawaslu Hentikan Proses Saling Lapor Pembatalan Kampanye di Bancar

Papan pengumuman tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran Pemilu di Bawaslu Kabupaten Purbalingga.-Aditya/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga menghentikan pembahasan saling lapor terkait pembatalan kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Fahmi Muhammad Hanif dan Dimas P (Fahmi-Dimas), di Kelurahan Bancar, Kecamatan Purbalingga.

Diketahui warga melaporkan tim pemenangan pasangan calon Fahmi-Dimas. Karena dianggap menyebarkan informasi tidak valid terkait adalah pembatalan kampanye di Kelurahan Bancar.

Sedangkan, tim pemenangan Fahmi-Dimas melaporkan sembilan warga Kelurahan Bancar, yang dinilai menghalang-halangi kampanye yang akan dilaksanakan oleh Fahmi-Dimas.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad mengatakan, kedua laporan tersebut tidak diteruskan pembahasannya atau dihentikan.

BACA JUGA:Kantor Bawaslu Purbalingga Digeruduk Ratusan Warga Bancar

BACA JUGA:Soal Pembatalan Kampanye di Bancar, Tim Hukum Fahmi-Dimas Tegaskan Tak Ada Penolakan

"Kami sudah mengumumkan alasan tidak diteruskannya pembahasan kedua laporan tersebut," katanya kepada Radarmas, Selasa, 5 November 2024.

Dia menjelaskan, laporan warga Kelurahan Bancar dihentikan atau tidak dilanjutkan pembahasannya. Karena, laporan yang masuk ke Bawaslu tidak termasuk pelanggaran pemilihan.

Diketahui, warga mengadu ke Bawaslu karena menilai terjadi simpang siur informasi di masyarakat terkait pembatalan kampanye di Kelurahan Bancar.

Warga mengklaim terpaksa lapor ke Bawaslu karena muncul keresahan di kalangan warga Bancar. Sebab, ada fakta yang berbeda yang muncul di masyarakat.

BACA JUGA:Demi Kondusivitas, Fahmi-Dimas Batalkan Kampanye di Kelurahan Bancar Purbalingga

BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Purbalingga Terima 11 Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Selama Oktober

Sedangkan, laporan tim pemenangan Fahmi-Dimas tidak dilanjutkan atau dihentikan pembahasannya. Sebab, laporan tidak memenuhi syarat formal. 

"Karena penyampaian laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan Undang-Undang," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: