PPN Direncanakan Naik Jadi 12 Persen, Pengusaha Khawatir Biaya Operasional Bakal Bertambah

PPN Direncanakan Naik Jadi 12 Persen, Pengusaha Khawatir Biaya Operasional Bakal Bertambah

Aktivitas pekerja di salah satu pabrik di Kabupaten Purbalingga.-Aditya/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pengusaha di Kabupaten Purbalingga menyatakan kekhawatiran terhadap rencana pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada tahun depan. Mereka mengkhawatirkan kebijakan tersebut akan menambah biaya operasional usaha.

Hal ini diungkapkan oleh Hendi, seorang agen elpiji 3 kilogram, kepada Radarmas.

Menurutnya, jika PPN 12 persen diberlakukan, hampir dapat dipastikan biaya operasional usahanya akan meningkat, terutama pada aspek distribusi elpiji 3 kilogram dari agen ke pangkalan.

"Sparepart truk distribusi elpiji kami kabarnya akan menjadi objek barang yang dikenakan PPN 12 persen. Jika itu terjadi, biaya operasional kami akan bertambah," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.  

BACA JUGA:5 Dampak Signifikan Kenaikan PPN 12% Bagi Penjual Mobil

BACA JUGA:PPN Naik 12%, Inilah Dampaknya Bagi Pasar Mobil Bekas

Meski menghadapi kenaikan biaya operasional, Hendi mengaku hanya bisa pasrah. Sebagai wajib pajak yang taat, ia tetap akan mematuhi keputusan pemerintah.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Yulia, seorang pengusaha diler sepeda motor di Purbalingga. Ia mengatakan bahwa kenaikan PPN 12 persen akan berdampak pada harga jual unit sepeda motor.

"Dengan kenaikan PPN, harga sepeda motor akan meningkat, sehingga kami harus bekerja lebih keras untuk menarik konsumen membeli unit di diler kami," katanya.

Menurut Yulia, kenaikan harga akibat peningkatan pajak dapat menurunkan daya beli masyarakat, sehingga upaya untuk memenuhi target penjualan menjadi semakin berat.

BACA JUGA:Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, SUMU Banyumas ; Ancaman Nyata Bagi UMKM

BACA JUGA:Kenaikan UMK 2025 Baru Bisa Dinikmati Pekerja Februari

Selain kenaikan PPN, pengusaha diler sepeda motor juga harus menghadapi aturan baru terkait opsen pajak kendaraan bermotor dan asuransi wajib kendaraan pihak ketiga.

Diketahui, pemerintah telah memastikan rencana kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025. Kenaikan ini memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tahun 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: