Bawaslu Kabupaten Purbalingga Terima 11 Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Selama Oktober
Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga dijaga ketat oleh personel Polres Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sebanyak 11 kasus dugaan pelanggaran kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga, selama Oktober 2024.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad kepada Radarmas, Selasa, 29 Oktober 2024.
"Dari 11 kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan, tiga kasus diantaranya diregister," ungkapnya.
Dia menambahkan dari tiga kasus dugaan pelanggaran kampanye yang diregister, satu kasus diteruskan ke Polres Purbalingga atau naik tahap penyidikan.
BACA JUGA:Kades Kasegeran Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Halangi Panwascam Awasi Acara PKD
Satu kasus dihentikan penanganannya atau tidak terpenuhi dugaan pelanggarannya. Karena, syarat formil dan materiil tidak terpenuhi. Serta, satu kasus masih dalam proses di Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun Radarmas, diketahui tiga kasus yang diregister Bawaslu Kabupaten, merupakan kasus dugaan pelanggaran netralitas kepada desa.
Satu kasus yang diteruskan ke tahap penyidikan di Polres Purbalingga adalah dugaan pelanggaran netralitas oknum kepala desa di Bojongsari.
Satu kasus yang dihentikan penanganannya adalah dugaan pelanggaran netralitas oknum kades di wilayah Kecamatan Bojongsari.
BACA JUGA:Kantor Bawaslu Purbalingga Digeruduk Ratusan Warga Bancar
BACA JUGA:Laporan Dugaan Netralitas Kepala Desa Ditindaklanjuti Bawaslu Purbalingga ke Sentra Gakkumdu
Diketahui ada dua oknum kades di wilayah Kecamatan Bojongsari yang dilaporkan ke Bawaslu, karena diduga melanggara netralitas dalam Pilkada.
Serta, satau kasus lainnya adalah dugaan pelanggaran netralitas oknum kepala desa di wilayah Kecamatan Kejobong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: