Belum Jelas Menjaga Daerah Objek Gugatan MK, Bawaslu Kabupaten Purbalingga Tetap Siapkan Data

Belum Jelas Menjaga Daerah Objek Gugatan MK, Bawaslu Kabupaten Purbalingga Tetap Siapkan Data

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad.-DOK ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga masih menunggu pengumuman resmi dari Mahkamah Konsitusi (MK), terkait gugatan pasangan calon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Andika-Hendi).

Hal itu, terkait apakah Kabupaten Purbalingga menjadi salah satu daerah yang menjadi objek gugatan, Andika-Hendi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih belum mengetahui apakah Kabupaten Purbalingga menjadi daerah yang masuk objek gugatan di MK atau tidak.

"Infonya tanggal 20 Desember 2024, baru ada pengumuman resmi dari MK," katanya kepada Radarmas, Senin, 16 Desember 2024.

BACA JUGA:Dinilai Sesuai Aturan oleh KAP, Bawaslu Banyumas Serahkan Hasil Audit Dana Kampanye ke Paslon

BACA JUGA:Andika-Hendi Ajukan Gugatan ke MK, Bawaslu Purbalingga Dapatkan Instruksi Siapkan Dokumen

Meski belum ada kepastian, pihaknya sudah menyiapkan segala hal atau data yang kemungkinan muncul dalam gugatan yang masuk ke MK tersebut.

"Arahan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah memang diminta menyiapkan jawaban terkait adanya PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum, red) Pilgub atau Pilkada Jawa Tengah," ujarnya.

Dia menegaskan, pihaknya sudah menyiapkan jawaban-jawaban yang diprediksi masuk menjadi objek gugatan di MK.

"Setelah mendapatkan instruksi kami langsung menyiapkan apa yang diminta oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Bawaslu RI," lanjutnya.

Diketahui, pasangan calon Andika-Hendi resmi mendaftarkan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 11 Desember 2024 lalu.

BACA JUGA:Penjagaan Kantor KPU dan Bawaslu Purbalingga Diperpanjang Hingga Penetapan Calon

BACA JUGA:Bawaslu Catat 11 Dugaan Pelanggaran Selama Gelaran Pilkada Serentak

Diketahui gugatan itu didasari dugaan adanya mobilisasi kepada aparat penegak hukum. Termasuk mobilisasi hingga ke tingkat kepala desa pada Pilkada Jawa Tengah 2024. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: