Tanyakan Hasil Laporan, Perwakilan Warga Datangi Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga
Perwakilan warga tengah bertemu dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga.-Aditya/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Meski Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Purbalingga 2024 sudah usai, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga, masih didatangi masyarakat untuk mengadu, Senin, 18 Desember 2024 siang.
Kedatangan empat orang perwakilan warga tersebut, bermaksud menanyakan proses laporan dugaan politik uang dalam masa kampanye Pilkada Purbalingga 2024, yang dinilai tidak transparan
Mereka mempertanyakan laporan dugaan politik uang yang terjadi di wilayah Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.
Sentot, perwakilan warga mengatakan, pihaknya merasa proses laporan hingga diputus tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan tidak transparan dan melanggar aturan.
BACA JUGA:Belum Jelas Menjaga Daerah Objek Gugatan MK, Bawaslu Kabupaten Purbalingga Tetap Siapkan Data
BACA JUGA:Dinilai Sesuai Aturan oleh KAP, Bawaslu Banyumas Serahkan Hasil Audit Dana Kampanye ke Paslon
"Kamu melihat tidak sesuai. Sebab, pelapor tidak pernah dimintai klarifikasi termasuk saksi. Jadi kedatangan kami untuk mempertanyakan hal tersebut," katanya kepada Radarmas.
Dia menambahkan, jika tidak ada hasil positif dalam pertemuan tersebut, pihaknya akan kembali mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga, dengan jumlah massa lebih banyak.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad mengatakan, semua laporan yang masuk ke Bawaslu, sudah diproses susah melalui proses yang seusia aturan.
Apalagi sejumlah kasus tersebut, sudah masuk ke pembahasan di tingkat Sentra Gakkumdu. Sehingga, dipastikan sudah diproses melalui peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Penjagaan Kantor KPU dan Bawaslu Purbalingga Diperpanjang Hingga Penetapan Calon
BACA JUGA:Bawaslu Catat 11 Dugaan Pelanggaran Selama Gelaran Pilkada Serentak
Diketahui, laporan Adi Khikmawan dengan nomor 001/REG/LP/Tidak PB/Кес- Kaligondang/1 4.26/X1/2024, dalam pengumuman Bawaslu dinyatakan tidak ditindaklanjuti.
Sebab, laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan. Status laporan tersebut, sudah diumumkan Bawaslu Kabupaten Purbalingga, pada 3 Desember 2024 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: