Kuasa Hukum Tersangka Perampokan di Ciberem : Klien Kami Kooperatif Menjalani Proses Hukum
Tersangka EY, dengan alat bantu berjalan dihadirkan dalam konfrensi pers di aula Rekonfu Mapolresta Banyumas, Selasa (24/12/2024).-Humas Polresta Banyumas Untuk Radarmas-
BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kuasa hukum tersangka perkara perampokan toko emas di kompleks Pasar Kemukusan, Desa Ciberem, Kecamatan Sumbang, memastikan kliennya kooperatif menjalani proses hukum.
Kuasa hukum tersangka, Dimas Gustaman menyampaikan, kliennya yaitu EY (37) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Saat ini, tersangka sudah berada di Rutan Polresta Banyumas.
"Kami mendampingi tersangka karena masih ada beberapa permintaan klarifikasi ataupun keterangan yang masih diperlukan oleh penyidik," jelas Dimas Gustaman, Kamis (26/12/2024).
Tersangka sembari proses pengobatan. Sebelumnya baru dilakukan tindakan di rumah sakit karena paha kanan patah sehingga digip.
BACA JUGA:Perampok Toko Emas di Ciberem Ditangkap di Surabaya, Survei Melalui Google Maps
BACA JUGA:Jembatan Pegalongan-Mandirancan Diresmikan, Jadi Instrumen Turunkan Kemiskinan
"Sambil mendampingi proses penyidikan dari penyidik, kami juga mendampingi proses penyembuhan. Agar dalam perjalanannya nanti bisa sembuh seperti sedia kala," papar Dimas.
Dimas menambahkan, kliennya dalam konferensi pers menyampaikan bahwa dirinya khilaf. Lantaran kepepet ingin menikah namun tidak ada pandangan biaya. Sehingga terbersit untuk mencuri di toko emas.
Polisi menyita 15 kalung emas seberat 171,4 gram yang belum sempat dijual oleh EY. Juga, sebuah air gun dan satu kotak gotri serta barang lainnya terkait aksi perampokan. (fij)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: