Ketentuan Baru Permendikbud Ristek Nomor 67 Tahun 2024 Jadi Tantangan Konfercab PGRI Banjarnegara

Ketentuan Baru Permendikbud Ristek Nomor 67 Tahun 2024 Jadi Tantangan Konfercab PGRI Banjarnegara

Pengurus PGRI Banjarnegara saat mengggelar rapat pembentukan panitia Konfercab PGRI Banjarnegara. -PGRI Banjarnegara Untuk Radarmas-

BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Permendikbud Ristek Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitas Organisasi Guru yang baru diterbitkan pada 5 Oktober 2024, memunculkan tantangan bagi persiapan Konferensi Cabang (Konfercab) PGRI BANJARNEGARA.

Ketentuan tersebut menekankan bahwa pengurus PGRI harus berasal dari kalangan guru aktif yang terdaftar, menciptakan dilema di tengah persiapan pemilihan calon ketua baru.

Sementara beberapa bakal calon ketua PGRI sudah disebut-sebut, sebagian besar justru berasal dari non-guru aktif, sehingga menimbulkan pertanyaan seputar kelayakan mereka.

Permendikbud ini secara jelas mengatur susunan kepengurusan dari guru aktif, berbeda dengan AD/ART PGRI yang hanya mensyaratkan peran aktif anggota dalam kegiatan organisasi.

BACA JUGA:48 Guru ASN di Banjarnegara Terima SK PMK

BACA JUGA:PGRI Banjarnegara Advokasi Ratusan Guru

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Banjarnegara, Teguh Handoko menegaskan, keputusan terkait calon ketua sepenuhnya adalah ranah PGRI. 

“Kami mendukung PGRI dalam menjalankan aturan sesuai ketentuannya. Tentu PGRI memiliki kriteria yang menjadi dasar mereka dalam menyeleksi calon,” ujarnya, Jumat (1/11/2024).

Ia juga menekankan pentingnya PGRI sebagai organisasi profesional yang bebas dari pengaruh politik praktis. 

“PGRI sebagai wadah profesi guru seharusnya tetap fokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa intervensi politik,” tegas Teguh.

Ke depannya, Konfercab diharapkan bisa menjadi momentum bagi PGRI untuk semakin menguatkan kepemimpinan yang sesuai dengan aturan baru, demi sinergi yang lebih baik dengan Dinas Pendidikan Banjarnegara. (jud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: