Permudah Urus JKN, Dindukcapil Purbalingga Lakukan Perekaman KTP-el Darurat di Rumah Sakit

Permudah Urus JKN, Dindukcapil Purbalingga Lakukan Perekaman KTP-el Darurat di Rumah Sakit

Rekam data KTP-el darurat di Rumah Sakit Siaga Medika Purbalingga.-DINDUKCAPIL PURBALINGGA UNTUK RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Terobosan baru dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga, dalam rekam data KTP elektronika atau KTP-el.

Petugas Dindukcapil melakukan perekaman data darurat di rumah sakit.

Koordinator Identitas Penduduk Dinpendukcapil Purbalingga Aries Setyamami mengatakan, hal itu dilakukan untuk mempermudah Akses JKN BPJS Kesehatan bagi masyarakat.

"Perekaman tersebut menjadi langkah Pemkab Purbalingga dalam memastikan setiap Warga Negara Indonesia memiliki akses terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN melalui BPJS Kesehatan," jelasnya.

BACA JUGA:Libur Sekolah, Pemohon Rekam Data KTP-el di Purbalingga Didominasi Pemilih Pemula

BACA JUGA:Dindukcapil Kabupaten Purbalingga Mulai Buka Rekam Data untuk Pemilih Pemula Pilkada 2024

Dia menambahkan, rekan data KTP-el darurat ini membuktikan bahwa pelayanan administrasi kependudukan tidak hanya berlaku di kantor-kantor Pemerintah. Namun, juga dapat diakses di berbagai lokasi, termasuk Rumah Sakit.

Dia mengungkapkan, rekam data KTP-el darurat di rumah saktit, dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi mungkin belum rekam data. 

Namun, membutuhkan KTP-el untuk dapat segera memenuhi persyaratan administrasi untuk mendapatkan JKN BPJS Kesehatan. 

"Adanya rekaman KTP di Rumah Sakit, proses pengurusan JKN BPJS Kesehatan menjadi lebih mudah dan cepat," lanjutnya 

BACA JUGA:1.400 Pemilih Pemula Diprediksi Tak Bisa Lakukan Rekam Data Hingga Hari H Coblosan

BACA JUGA:10.900 Pemilih Pemula di Purbalingga Belum Rekam Data KTP-el

Diungkapkan, warga yang sebelumnya kesulitan mengakses layanan administrasi di kantor kependudukan dapat langsung mengurus KTP mereka di rumah sakit.

'kemudian dapat digunakan sebagai syarat utama untuk mendaftar sebagai peserta JKN," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: