1.400 Pemilih Pemula Diprediksi Tak Bisa Lakukan Rekam Data Hingga Hari H Coblosan

1.400 Pemilih Pemula Diprediksi Tak Bisa Lakukan Rekam Data Hingga Hari H Coblosan

Rekam data pemilih pemula dengan cara jemput bola ke sekolah.-ADITYA/RADARMAS -

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Purbalinggan memperkirakan ada sekira 1.400 lebih pemilih pemula, yang tidak bisa melakukan rekam data kependudukan.

Sebab, sejumlah pemilih pemula tersebut, statusnya berada di luar Kabupaten Purbalingga. Yakni, tengah menempuh pendidikan atau tengah kuliah.

Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Dindukcapil Kabupaten Purbalingga Muhammad Fathurohman, Selasa, 30 Januari 2024.

"Ada sekitat 1.400an pemilih pemula yang belum rekam data. Mereka posisinya berada di luar kota, untuk sekolah . Sehingga, mengalami kendala untuk melakukan rekam data," ungkapnya.

BACA JUGA:10.900 Pemilih Pemula di Purbalingga Belum Rekam Data KTP-el

Dia menjelaskan, karena kendala posisi di luar kota tersebut, menyebabkan peluang untuk melakukan rekam data hingga hari H coblosan, kecil. 

"Namun, kami tetap berusaha semaksikal mungkin agar mereka bisa rekam data," jelasnya.

Diantaranya adalah dengan membuka perekaman data pada hari Sabtu dan Minggu, baik di Kantor Dindukcapil atau di Kantor kecamatan.

"Termasuk jemput bola hingga ke desa. Serta, membuka perekaman data ada hari H (Pemilu)," ujarnya.

BACA JUGA:3.277 Warga Purbalingga Belum Rekam Data KTP-el

Dia menambahkan, dari total data 30.194 pemilih pemula yang belum rekam data. Sebanyak, 24.276 sudah melakukan rekam data. Jadi masih ada sekira 5.900 an pemilih yang belum rekam data. 

"Sudah 80 persen lebih yang sudah melakukan rekam data," tambahnya.

Terpisah Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga Catur Sigit Prastyo mengatakan, meski belum melakukan rekam data sejumlah pemilih pemula yang belum rekam data tak kehilangan hak pilihnya.

Sebab, penyusunan daftar pemilih tak terpengaruh perekaman data. Pemilih pemula tersebut, tetap mendapatkan surat pemberitahuan untuk mencoblos pada hari H. Sehingga, hak suaranya tetap bisa digunakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: