Pendaftaran Paslon Untuk Pilkada Cilacap 2024, Pada Hari Pertama Masih Nihil Pendaftar

Pendaftaran Paslon Untuk Pilkada Cilacap 2024, Pada Hari Pertama Masih Nihil Pendaftar

Jajaran komisioner KPU saat memberikan pengumuman kepada awak media terkait pendaftaran Paslon Pilkada 2024.-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Hari pertama pendaftaran pasangan calon untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Cilacap, KPU masih belum menerima berkas pendafftaran pasangan calon untuk Pilkada 2024 mendatang.

"Hari ini pukul 16.00 kami belum menerima satupun berkas paslon untuk Pilkda 2024 mendatang," kata Ketua KPU Cilacap Weweng Maretno, Selasa (27/8/2024) pukul 16.30 WIB.

Artinya, hari pertama dibuka nya pendaftaran untuk calon paslon Pilkada 2024 di Kabupaten Cilacap masih belum ada paslon yang mendaftar.

"Kita buka sampai hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB. Meskipun isunya banyak paslon, tapi sampai detik ini belum ada berkas yang masuk baik secara online maupun fisiknya," jelas Weweng.

BACA JUGA:Warung Mie Ayam di Jalan MT Haryono Relokasi Cilacap Kebakaran

BACA JUGA:Partisipasi Masyarakat Kabupaten Cilacap dalam Pilkada 2024 Ditarget 80 Persen

Weweng menjelaskan, saat ini pihaknya telah siap menerima pendaftaran Cabup dan Cawabup untuk Pilkada Cilacap.

"KPU Cilacap melayani pendaftaran calon pasangan selama tiga hari yakni pada Selasa hingga Kamis Rabu 27 - 29 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB, untuk hari terakhir dibuka dari jam 08.00 - 23.59," lanjutnya.

Selain itu, menurut Weweng, pimpinan partai politik (parpol) pengusung harus hadir saat pendaftaran calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.

"Artinya, pimpinan partai pengusung juga harus hadir pada saat pendaftaran," tegasnya.

Weweng menambahkan, pendaftaran calon peserta Pilbup Cilacap dilakukan lewat daring dan langsung.

Secara daring, pasangan calon harus mengunggah berkas persyaratan pendaftaran melalui Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA)

"Berkas fisik harus disampaikan pada saat pendaftaran oleh pasangan calon serta partai pengusung," tutupnya. (jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: