Rentan Penyalahgunaan, Masyarakat Dihimbau Tak Sembarangan Unggah Data Kependudukan

Rentan Penyalahgunaan, Masyarakat Dihimbau Tak Sembarangan Unggah Data Kependudukan

Proses rekam data kependudukan oleh Dindukcapil Kabupaten Purbalingga.-ADITYA/RADAMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Purbalingga mengimbau kepada masyarakat, untuk menjaga keamanan identitas kependudukan masing-masing. Hal itu dilakukan agar identitas kependudukan tersebut, tidak disalah gunakan.

Kepala Dindukcapil Kabupaten Purbalingga Muhammad Faturohman mengatakan, masyarakat tidak boleh memberikan sembarangan data kependudukan seperti KTP dan NIK, saat mengisi data diri di formulir pendaftaran online. "Baik itu pendaftaran akun media sosial maupun akun elektronik lainnya," katanya, Senin, 24 Juni 2024.

Dia menambahkan, masyarakat dihimbau tidak mengunggah sembarang foto KTP atau dokumen pribadi lainnya yang memuat informasi NIK khususnya di internet, seperti dalam pembuatan media sosial, e commerce, bank hingga pinjaman online.

Menurutnya, Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan Kartu Keluarga menjadi identitas penting untuk disimpan dengan baik. 

BACA JUGA:Ganti Ponsel Cerdas, IKD Harus Aktivasi Ulang

BACA JUGA:Aktivasi IKD Baru 3,8 Persen, Dindukcapil Kabupaten Purbalingga Jemput Bola

Jika tidak disimpan dengan baik, akan membahayakan privasi pemiliknya. Karena semua data pribadi seseorang dapat dengan mudah diakses oleh orang lain.

"Jika harus memberikan NIK, harus memastikan menyerahkannya pada pihak yang tepat," tegasnya.

Dia menjelaskan, NIK dan KTP memiliki informasi penting terkait data diri. Diantaranya, provinsi, kode kota, kode kecamatan, tanggal lahir, bulan lahir, tahun lahir, serta nomor komputerisasi. "Data yang merupakan isi informasi pribadi ini akan rentan disalahgunakan orang lain," jelasnya.

Tidak hanya KTP, data pada Kartu Keluarga atau KK mengandung informasi yang tidak kalah penting. Sebab, pada KK terdapat informasi nama ibu kandung, tempat dan tanggal lahir, pendidikan, pekerjaan dan status perkawinan. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: