Dindukcapil Kabupaten Purbalingga Mulai Buka Rekam Data untuk Pemilih Pemula Pilkada 2024

Dindukcapil Kabupaten Purbalingga Mulai Buka Rekam Data untuk Pemilih Pemula Pilkada 2024

REKAM: Perekaman data untuk pemilih pemula yang dilakukan Dindukcapil Kabupaten Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Purbalingga mulai melakukan rekam data KTP elektronik (KTP-el) pemilih pemula, untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dindukcapil Kabupaten Purbalingga Muhammad Fathurohman kepada Radarmas.

"Bagi warga Purbalingga yang usianya sudah lebih dari 16 tahun sudah bisa melakukan rekaman data," katanya ditemui di Mall Pelayanan Publik (MPP) Purbalingga.

Hal itu dilakukan dalam rangka mengakomodir pemilih pemula di Kabupaten Purbalingga.

BACA JUGA:Pilkada Purbalingga, Sejumlah Nama Mulai Muncul, Pengamat Sebut Koalisi Akan Menjadi Kunci

BACA JUGA:KPU Purbalingga:

Sasaran rekam data pemilih pemula adalah warga Kabupaten Purbalingga yang berusia 17 tahun pada tanggal 15 Februari hingga 27 November 2024 ini.

"Atau kelahiran tanggal 15 Februari hingga 27 November 2007," lanjutnya.

Selain bisa mendatangi Kantor Dindukcapil Kabupaten Purbalingga atau Kantor Kecamatan, pihaknya akan melakukan jemput bola ke lapangan. Baik ke sekolah-sekolah atau hingga ke tingkat desa.

"Rencananya akan mulai start setelah Hari Raya Lebaran (Hari Raya Idul Fitri 1445 H, red)," ujarnya.

BACA JUGA:Siap-Siap, Pilkada Purbalingga Digelar November 2024, Tahapan Dimulai Pertengahan April

BACA JUGA:PPK Pemilu Berpotensi Dilanjut di Pilkada

Diungkapkan, perekaman data KTP-el sebagai bentuk pemenuhan hak atas identitas kependudukan bagi penduduk di Kabupaten Purbalingga.

Sekaligus bertujuan untuk melengkapi data pemilih pemula pada Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

Sehingga, warga Purbalingga yang berstatus pelajar atau remaja yang sudah genap berusia 17 tahun saat Pilkada 2024, dapat berpartisipasi dalam untuk menyalurkan hak pilihnya.

Diketahui, salah satu syarat untuk bisa menyalurkan hak suara adalah dengan membawa KTP-el saat mencoblos di TPS. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: