Pasca Temuan Daftar Pemilih Bawaslu, Dindukcapil Purbalingga Siap Perbaiki Data Kependudukan

Pasca Temuan Daftar Pemilih Bawaslu, Dindukcapil Purbalingga Siap Perbaiki Data Kependudukan

Kepala Dindukcapil Kabupaten Purbalingga Muhammad Fathurohman.-DOK ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Purbalingga siap melakukan perbaikan data kependudukan Nur Rohim, warga Desa Kalijaran, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga.

Dokumen kependudukan pelajar kelas VI Madrasah Ibtidaiyah (MI) ini bermasalah karena tidak sesuai dengan fakta kelahirannya, sehingga tercatat di daftar pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Kepala Dindukcapil Kabupaten Purbalingga, Muhammad Fathurohman, mengungkapkan hal ini kepada Radarmas pada Jumat, 2 Agustus 2024.

"Kami belum mendapatkan laporan resmi, namun jika sudah ada laporan, tentu akan kami pelajari dan tindak lanjuti," ujarnya.

BACA JUGA:Dindukcapil Kabupaten Purbalingga Mulai Buka Rekam Data untuk Pemilih Pemula Pilkada 2024

BACA JUGA:Bawaslu Purbalingga Temukan Pelajar MI Masuk Daftar Pemilih Pilkada

Dia menjelaskan bahwa dokumen kependudukan yang sudah pernah diterbitkan dapat diadakan perbaikan, perubahan, atau penggantian jika tidak sesuai dengan yang sebenarnya. "Perubahan tersebut harus didukung bukti kuat atas ketidaksesuaian dokumen tersebut," jelasnya.

Fathurohman menegaskan bahwa perubahan data dokumen kependudukan harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dia juga meminta kepada masyarakat untuk lebih peduli dengan data kependudukan agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga menemukan ketidaksinkronan data kependudukan saat patroli kawal hak pilih di Desa Kalijaran, Kecamatan Karanganyar. Ditemukan bahwa Nur Rohim, warga RT 1 RW 6 Desa Kalijaran, yang secara hukum sudah memiliki hak pilih, ternyata masih belum cukup umur dan baru menempuh pendidikan di kelas VI Madrasah Ibtidaiyah (MI).

Berdasarkan data di KK dan Akta Kelahiran, disebutkan bahwa anak kedua tersebut lahir pada tanggal 1 Januari 2009. Namun, data di sekolahnya menunjukkan dia lahir pada 1 Januari 2013. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa Nur Rohim faktanya belum berusia 17 tahun, hal ini juga diakui oleh keluarganya dan dibuktikan dengan adanya surat lahir dari bidan. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: