Pilkada Purbalingga: Pemeriksaan Kesehatan Bacabup dan Cawabup Mulai 30 Agustus di RSUD Prof Margono Soekarjo

Pilkada Purbalingga: Pemeriksaan Kesehatan Bacabup dan Cawabup Mulai 30 Agustus di RSUD Prof Margono Soekarjo

RAPAT PLENO : KPU Purbalingga saat menjalankan tahapan Pilkada 2024 berupa rapat pleno DPS, belum lama ini.-Dinkominfo Kabupaten Purbalingga untuk Radarmas-

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID - Mulai Jumat 30 Agustus 2024 mendatang, pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga sudah bisa melakukan pemeriksaan kesehatan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga menetapkan RSUD Prof. Margono Soekarjo Purwokerto sebagai tempat pemeriksaan.

"Sesuai jadwal tahapan pencalonan Pilkada 2024 ini, untuk pemeriksaan kesehatan pada 30 Agustus sampai 1 September 2024," jelas Catur Sigit Prasetyo, Anggota KPU Purbalingga, Senin 26 Agustus 2024.

Ia menjelaskan, sesuai rekomendasi Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah ada tiga rumah sakit yang direkomendasikan sebagai tempat pemeriksaan kesehatan yaitu, RSUD Margono Soekarjo di Purwokerto, RSUP dr Soeradji Tirtonegoro di Klaten dan RSUP dr Kariadi di Semarang.

Namun setelah dilakukan survei di RSUD Margono Sukarjo, KPU Purbalingga menilai bahwa sarana prasarana yang ada sudah sesuai dan memenuhi syarat untuk pemeriksaan kesehatan bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Purbalingga.

BACA JUGA:KPU Purbalingga: Lusa, Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Resmi Dibuka

BACA JUGA:Jelang Pendaftaran Pilkada, KPU Siapkan Tiga Titik Kumpul

“Sesuai pemetaan Dinkes Provinsi, KPU Purbalingga sudah menyaksikan penandatanganan pakta integritas, diarahkan di RSUD Margono Soekarjo,” tambahnya.

Terkait hal itu, pemeriksaan kesehatan sepenuhnya diserahkan ke Tim Pemeriksa. Nantinya usai ditetapkan rumah sakit tempat pelaksanaan pemeriksaan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga pada Pilkada 2024 akan disampaikan kepada paslon pada saat melakukan  pendaftaran.

“Kami pastikan untuk tahapan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan keputusan KPU nomor 1090 tahun 2024 terkait pedoman teknis pemeriksaan kesehatan Pilkada 2024,” tegasnya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: