Banner v.2
Banner v.1

Pilkada Purbalingga 2024 Dinilai Demokratis Meski 20 Ribu Suara Tidak Sah

Pilkada Purbalingga 2024 Dinilai Demokratis Meski 20 Ribu Suara Tidak Sah

Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Zamaahsari, saat membuka kegiatan FGD.-Aditya/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga mengklaim bahwa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Purbalingga 2024 telah berjalan secara demokratis. Klaim tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Laporan Evaluasi Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga 2024 yang digelar di Braling Grand Hotel, Purbalingga, pada Rabu (19/2/2025).

Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari, menjelaskan ada lima syarat utama yang menentukan demokratis atau tidaknya sebuah pemilu atau pilkada, yakni regulasi yang jelas, peserta yang taat aturan, pemilih yang cerdas dan partisipatif, birokrasi yang netral, serta penyelenggara yang berintegritas dan netral.

“Jadi konklusinya dari lima indikator tersebut, Pilkada di Kabupaten Purbalingga berjalan dengan demokratis,” ujar Zamaahsari saat membuka kegiatan FGD.

Namun, di balik klaim tersebut, KPU Kabupaten Purbalingga menemukan fakta menarik dalam proses pembongkaran kotak suara yang masih berlangsung sejak 17 Februari 2025 dan diperkirakan akan memakan waktu hingga enam atau tujuh hari ke depan. Dari hasil pembongkaran tersebut, terungkap bahwa terdapat lebih dari 20 ribu surat suara yang tidak sah, atau sekitar 3 persen dari total suara yang masuk.

BACA JUGA:Jelang Pelantikan, Ketua KPU dan Bawaslu Purbalingga Belum Terima Undangan

BACA JUGA:Kepastian SILPA Pilkada di KPU Menunggu Sampai Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

“Hal ini mayoritas disebabkan karena pemilih yang mencoblos kedua pasangan calon bupati secara bersamaan,” ungkap Zamaahsari.

 

Tingginya jumlah suara tidak sah ini menjadi sorotan karena dapat mengindikasikan kurangnya pemahaman pemilih terhadap tata cara pencoblosan yang benar. Meski secara umum partisipasi masyarakat dinilai baik, fakta ini menunjukkan bahwa masih ada tantangan dalam aspek edukasi pemilih yang perlu diperbaiki di masa mendatang.

 

Selain itu, dalam FGD ini, KPU Kabupaten Purbalingga juga menitikberatkan empat aspek utama dalam penyusunan laporan evaluasi, yakni tahapan pilkada, kelembagaan, hubungan dengan instansi lain, serta faktor eksternalitas yang mempengaruhi jalannya pemilihan.

 

FGD yang diselenggarakan ini dihadiri oleh 100 peserta dari berbagai elemen, termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), ketua partai politik, organisasi masyarakat, akademisi, dan media massa.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait