Banner v.2
Banner v.1

Pemberkasan CPNS, Pemohon SKCK di Polres Purbalingga Meningkat

Pemberkasan CPNS, Pemohon SKCK di Polres Purbalingga Meningkat

Antrean pemohon SKCK di Polres Purbalingga, Senin (3/2)..-Aditya/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Jumlah pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Purbalingga mengalami lonjakan. Peningkatan tersebut seiring dengan dikeluarkannya pengumuman kelulusan peserta serta pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Hal itu diakui oleh Kasat Intelkam Polres Purbalingga Iptu Tri Yani Asmara Ketika dikonfirmasi Radarmas. "Peningkatan pemohon SKCK di Polres Purbalingga terjadi karena adanya pemberkasan CPNS yang diterima tahun lalu," katanya.

Dia menambahkan, selain itu peningkatan juga terjadi karena ada pemohon SKCK untuk melamar kerja di perusahaan swasta. "Mayoritas kebanyakan mengurus untuk pemberkasan CPNS, sisanya untuk melamar pekerjaan lain,” tambahnya.

Sebelumnya, juga terjadi peningkatan jumlah pemohon SKCK pada Januari 2025 lalu. Hal itu, terjadi karena mulai dilakukan pemberkasan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian ketja (CPPPK).

BACA JUGA:Pemohon SKCK di Polres Naik 300 Persen

BACA JUGA:Pengantar SKCK Pendaftar Petugas Haji Mulai dari Nol

Meskipun terjadi kenaikan jumlah pemohon SKCK selama masa pemberkasan CPNS, dipastikan ketersediaan blangko SKCK mencukupi kebutuhan. Sehingga masyarakat tidak perlu merasa khawatir tak terlayani.

Dia juga mengingatkan agar lebih efisien ketika mengurus SKCK, selain mengisi formulir yang disediakan, para pemohon SKCK wajib membawa persyaratan penerbitan SKCK. Yakni fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli, fotokopi KK, fotokopi akta kelahiran, surat rekomendasi dari Polsek setempat, serta serta kartu sidik jari, jika sudah melakukan perekaman sidik jari sebelumnya. 

Serta membawa pas foto ukuran 4×6 dengan latar belakang merah sebanyak tujuh lembar, tiga lembar di antaranya untuk membuat surat rekomendasi di Polsek setempat, sedangkan empat lembar lainnya diserahkan kepada petugas Satintelkam Pelayanan SKCK Polres Purbalingga.

Sedangkan untuk perpanjangan SKCK, persyaratannya hampir sama, hanya ditambah dengan membawa SKCK lama, yang asli.

Sementara itu, beberapa pemohon yang ditemui Radarmas di ruang pembuatan SKCK Polres Purbalingga mengaku sedang mengikuti pemberkasan CPNS. "Sedang melengkapi pemberkasan. Hari ini, saya mengurus SKCK, yang menjadi kelengkapan pemberkasan," ujar salah satu pemohon SKCK yang enggan dikorankan namanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: