Soal Pengelolaan Sampah, Pemkab Sudah Lakukan Kajian dan Analisis
Rapat Paripurna, dengan agenda penyampaian jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi atas Raperda Kabupaten Purbalingga tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024.-Aditya/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID** - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga mengklaim sudah serius dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Purbalingga. Hal ini diungkapkan oleh Sekda Purbalingga Herni Sulasti saat Rapat Paripurna, Rabu, 7 Agustus 2024, yang membahas jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi atas Raperda Kabupaten Purbalingga tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024.
"Terkait pengelolaan sampah, Pemkab Purbalingga telah melakukan kajian dan analisis berupa rencana induk persampahan dan perencanaan teknis manajemen persampahan," ungkap Herni.
Dia menjelaskan bahwa pengelolaan persampahan dilaksanakan mulai dari hulu sampai hilir. "Upaya yang dilakukan pada bagian hulu berupa upaya pengurangan sampah (reduce), penggunaan kembali (reused), dan daur ulang (recycle) pada sumber sampah," jelasnya.
Pemkab juga membuat inovasi "Merdeka Sampah," yang bertujuan meningkatkan ekonomi rakyat melalui pengelolaan sampah dengan optimalisasi Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang telah terbangun.
BACA JUGA:DPRD Minta Pemkab Purbalingga Serius Tangani Permasalahan Sampah
BACA JUGA:TPS3R Mampu Kurangi Kapasitas Sampah TPS Kalipancur
Klaim ini diungkapkan menanggapi pandangan umum dari Fraksi PKB (FPKB) dan Fraksi Amanat Nasional (FAN) pada Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Purbalingga.
Selain itu, Pemkab Purbalingga juga mengungkapkan bahwa anggaran pemeliharaan jalan di Kabupaten Purbalingga pada perubahan APBD tahun 2024 direncanakan sebesar Rp 11,19 miliar. Pemeliharaan rutin jalan dianggarkan sebesar Rp 10,4 miliar.
"Dengan anggaran yang ada diharapkan dapat menangani pemeliharaan berkala jalan sepanjang 18 kilometer, serta pemeliharaan rutin jalan sepanjang 220 kilometer," lanjut Herni.
Pemkab juga menjelaskan bahwa realisasi Pendapatan Asli Daerah sampai dengan semester I tahun 2024 telah mencapai 49,66 persen. Realisasi ini bersumber dari pajak daerah sebesar 43,91 persen, retribusi daerah 51,99 persen, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 61,56 persen, dan lain-lain PAD yang sah 47,064 persen. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: