Alhamdulillah! THR ASN Pemkab Purbalingga Akhirnya Cair Pekan Depan

ASN di lingkungan Pemkab Purbalingga bakal dapat THR pekan depan.-Dinkominfo Kabupaten Purbalingga untuk Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga, akan mulai menerima Tunjangan Hari Raya (THR), pada Senin, 24 Maret 2024 pekan depan.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Badan keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Purbalingga Siswanto, kepada Radarmas, Jumat, 21 Maret 2025.
"Rencana (THR) akan di bayarkan mulai Senin, 24 Maret 2025," ungkapnya.
Dia menjelaskan, jumlah pemerima THR di lingkungan Pemkab Purbalingga adalah 8.260 orang. Terdiri dari PNS sebanyak 5.900 orang, PPPK sebanyak 2.308 orang, Bupati dan wakil Bupati, serta 50 orang piminan dan anggota DPRD Kabupaten Purbalingga.
BACA JUGA:THR ASN Belum Cair Hari Ini, Bakeuda Masih Rampungkan Penghitungan
BACA JUGA:Pekan Depan THR ASN Pemkab Purbalingga Cair, Tinggal Menunggu Perbup
"Total THR yang dibayarkan kepada ASN di lingkungan Pemkab Purbalingga sejumlah Rp 46.823.440.998 atau Rp 46,8 miliar lebih," jelasnya.
Dia menambahkan, komponen THR terdiri dari gaji dan TPP sebesar 100 persen.
Diungkapkan, anggaran untuk membayar THR PNS sebanyak Rp 37.340.627.282 atau Rp 37, 6 miliar lebih. Anggaran untuk membayar THR PPPK sebanyak Rp 9.482.813.706 atau Rp 9,4 miliar lebih.
Anggaran untuk membayar THR bupati dan wakil bupati RP 11.893.237 atau Rp 11,8 juta lebih. Serta, anggaran untuk membayar THR pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp 185.220.000 atau Rp 185,22 juta.
BACA JUGA:Polisi Bakal Tindak Tegas Ormas yang Minta THR di Purbalingga
BACA JUGA:Tunggu Informasi Pusat, Kepastian THR ASN Belum Jelas
Dijelaskan, dasar pembayaran THR Tahun 2025 adalah Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 26 / 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Aparatur Negara yang Bersumber dari APBD Tahun 2025.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD diberikan kepada PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah, PPPK yang bekerja pada instansi daerah, Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah. Serta, Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: