Uang Koperasi Untuk Judi Online, Warga Banjarnegara Pura-Pura Jadi Korban Begal

Uang Koperasi Untuk Judi Online, Warga Banjarnegara Pura-Pura Jadi Korban Begal

Polres Banjarnegara saat melakukan konferensi pers terkait laporan palsu korban begal di Banjarnegara. -PUJUD/RADARMAS-

BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Kecanduan judi online, MSA (21) warga Parakancanggah, BANJARNEGARA nekat menggunakan uang milik koperasi tempatnya bekerja. Tidak hanya itu, dia juga merekayasa dan membuat laporan palsu seakan menjadi korban begal.

Akibat perbuatannya, saat ini MSA harus meringkuk di tahanan Mapolres Banjarnegara untuk menjalani pemeriksaan dengan tuduhan laporan palsu dan penggelapan.

Kapolres Banjarnegara melalui Kasat Reskrim Polres Banjarnegara AKP Sugeng Tugino mengatakan, pengungkapan kasus berawal saat adanya laporan pembegalan. Setelah menerima laporan, unit Resmob melakukan penyelidikan.

Awalnya, tersangka mengaku telah kena begal oleh dua orang saat berada di Jalan Kelurahan Kalisemi, Banjarnegara pada Jumat (5/7/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.

BACA JUGA:Wanita di Sawangan, Banjarnegara Meninggal Usai Ditusuk Mantan Suami

BACA JUGA:Pj Bupati Banjarnegara: Desa Menjadi Tulang Punggung Pembangunan Negara

Tersangka juga mengaku, pelaku begal membawa uang tunai dari nasabah sebesar Rp 4.000.000 dan satu unit sepeda motor inventaris koperasi tempat dia bekerja.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan kejanggalan. Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan fakta baru yang tidak sesuai dengan pengakuan tersangka. Sehingga polisi menyimpulkan, laporan tersebut hasil rekayasa pelapor itu sendiri.

“Ada kejanggalan saat melakukan penyidikan, ternyata tersangka mengakui bahwa uang nasabah tersebut dia gunakan untuk judi online. Sementara satu unit sepeda motor, dia gadaikan untuk menutup uang nasabah koperasi tersebut,” ujarnya, Rabu (10/7/2024).

Kepada polisi, tersangka MSA mengaku terpaksa merekayasa pembegalan karena panik tidak dapat mengembalikan uang koperasi yang dia gunakan untuk judi online.

“Saya panik karena mengambil uang koperasi untuk bermain judi online. Saya pakai uang koperasi sekitar Rp 4-5 juta,” ujarnya.

MSA semakin gelap mata, karena terancam akan dipidanakan oleh koperasi tempatnya bekerja. Tak hanya itu, untuk meyakinkan menjadi korban begal, MSA juga membuat luka pada tubuhnya.

“Saya buat sendiri (lukanya), saya pukul sendiri. Saya cukup lama tiduran di jalan, banyak orang lewat enggak berani, karena melihat saya terkapar di TKP,” ujarnya.

Akibat perbuatannya MSA kena jerat Pasal 220 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang laporan palsu dan penggelapan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (jud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: