Satpol PP Bakal Tindak PKL Alun-alun Kebumen
SURAT PERINGATAN: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen memberikan Surat Peringatan kepada PKL yang berjualan di Alun-alun Kebumen.-Saefur Rohman/Radar Banyumas -
KEBUMEN, RADARBANYUMAS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen akan segera menindak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan Alun-Alun Pancasila, Kebumen. Penindakan ini akan dilakukan setelah diturunkanya surat teguran ketiga, Rabu (29/1).
Kepala Satpol PP Kebumen, Ira Puspitasari melalui Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kebumen, Junaidi Prasetyo mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat teguran kedua kepada para PKL, Jumat (24/1) lalu. Penertiban PKL alun-alun akan dilakukan menyusul peringatan tertulis yang sebelumnya diabaikan para PKL.
"Kemarin sudah kami berikan surat peringatan pertama, kedua dan ini yang Ketiga jika masih tidak diindahkan maka kami akan segera mengambil Langkah tegas penertiban alat dagang mereka," katanya saat dihubungi wartawan.
Selain Satpol PP, upaya penertiban PKL juga melibatkan personel dari TNI-Polri. Total, 75 personel tergabung dalam kegiatan ini.
BACA JUGA:Siswa MTs N 1, Raih Perunggu Olimpiade Internasional
BACA JUGA:Pemkab Kebumen Siapkan Rp 15 Miliar Dana MBG
“Kami memberikan surat peringatan dan teguran ke PKL tanpa terkecuali," tambah Juni.
Juniadi menegaskan, larangan PKL berjualan di Alun-Alun Pancasila ini telah diatur secara eksplisit dalam Perda No 2/ 2018 dan Perda No 4/ 2020. Kemudian diperjelas melalui turunan Perbup Nomor 51 Tahun 2024 tentang Penempatan PKL.
Regulasi tersebut menjadi pijakan Satpol PP dalam bertindak untuk memastikan Alun-Alun steril dari PKL.
"Tiga hari kalender kedepan surat teguran terakhir. Kalau tetap ngeyel kami upaya paksa," tegasnya.
BACA JUGA:Cari Penyebab Banjir, BPBD Kebumen Selidiki Sungai Bawah Tanah
BACA JUGA:Stadion Chandradimuka Belum Layak, Laga Berpindah Tempat
Juniadi memastikan, seluruh langkah yang ditempuh sejauh ini telah sesuai ketentuan. Satpol PP akan menjalankan tugas kewenangan sesuai perda dan perbup yang berlaku. Dia juga memastikan pihaknya tidak akan gegabah bertindak dengan mengedepankan langkah persuasif.
"Pastinya tidak sewenang-wenang. Kami ajak ngobrol secara humanis kalau nantinya masih ngeyel kita tindak tegas," ucapnya.
Ia berharap dari surat teguran tersebut para PKL dapat secara sukarela berhenti jualan di kawasan alun-alun.
Di lain pihak, Huda (33) pedagang asal Kecamatan Kebumen mengatakan, ia mengetahui bahwa area Alun-Alun harus steril dari PKL. Namun terpaksa berjualan karena melihat peluang hari ini alun-alun ramai dikunjungi masyarakat. Terkait peringatan dari Satpol PP ia mengaku akan patuh terhadap aturan berlaku.
"Alun-alun sekarang ramai, melihat peluang itu saya ikut berjualan, sebenarnya mau diatur gimana saya ikut saja," katanya.
Tak hanya tu, salah satu PKL yang tidak ingin menyebutkan namanya meminta Satpol PP untuk tidak tebang pilih jika akan dilakukan penindakan. Hal ini perlu dilakukan agar tidak menimbulkan kecemburuan hingga berujung gejolak yang membawa kerugian.
"Kalau ada penindakan jangan pilih-pilih, harus semua apa lagi ada beberapa pedagang yang juga miliknya orang dinas, atau anggota, jadi semua saya kira harus ditertibkan," katanya. (fur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: