Waspada Dampak Transisi Hujan ke Kemarau Awal Juli

Waspada Dampak Transisi Hujan ke Kemarau Awal Juli

Sekda Kabupaten Purbalingga Herni Sulasti.-Dok Amarullah Nurcahyo/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pemkab Purbalingga sudah menyerukan langkah- langkah awal kemarau dan transisi penghujan ke kemarau. Awal kemarau diperkirakan pada Dasarian III Juni 2024. Kemudian puncak kemarau diperkirakan  pada Juli dan Agustus.

Sekda Purbalingga, Herni Sulasti mengeluarkan surat edaran ke semua pimpinan wilayah yaitu kecamatan. Surat edaran itu berdasarkan Edaran    Gubernur    Jawa    Tengah    Nomor 360/0004020 Tertanggal 4 Juni 2024 Tentang  Antisipasi Bencana Kekeringan serta  Kebakaran  Hutan  dan  Lahan  Tahun  2024,  dan    Surat    Kepala  Badan Meteorologi,    Klimatologi    dan    Geofisika    Republik    Indonesia    Nomor B/KL.00.02/002/KB/V/2024   tanggal   24   Mei   2024   perihal   Kesiapsiagaan Kekeringan 2024.

"Durasi/panjang  periode  musim  kemarau  Tahun  2024  umumnya   13-15 dasarian (± 4 – 5 bulan)," kata Herni melalui edaran.

Diungkapkan, memasuki masa transisi dari musim hujan ke musim kemarau, berpotensi terjadinya cuaca ekstrem. Seperti petir, angin kencang, puting beliung, serta hujan lebat dengan waktu singkat.

BACA JUGA:Hujan Sudah Mulai Jarang, BPBD Kabupaten Purbalingga Belum Dapatkan Permintaan Bantuan Air Bersih

BACA JUGA:Masuk Musim Kemarau, Pemkab Purbalingga Siapkan 11,603 Juta Liter Air Bersih

Dampak transisi itu berpotensi mengakibatkan bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor. Dibutuhkan kewaspadaandan kesiapsiagaan terjadinya bencana kekeringan dan kebakaran hutan/lahan.

OPD terkait diminta memetakan desa/daerah rawan atau berpotensi bencana kekeringan  serta kebakaran   hutan/lahan. Langkah-langkah strategis penanganan yang bisa dilakukan yaitu meningkatkan kewaspadaan pada musim kemarau yang dapat berdampak terjadinya bencana kekeringan serta kebakaran hutan/lahan.

Mengoptimalkan  pemanfaatan  embung/lahan  tampungan  air,  pembuatan sumur  bor  dan  melakukan  pemantauan  ketersediaan  air  bersih  sebagai antisipasi bencana kekeringan di wilayah masing-masing.

"Kami minta segera melaporkan  wilayah  yang  kekeringan/kekurangan  air bersih  dan  apabila sudahtidakadasumber air bersihuntuk mengajukan permohonan bantuan air bersih  kepada  Bupati  dengan  tembusan  kepada  Badan  Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Purbalingga," paparnya.

Kemarau ini juga masih ada larangan aktivitas  penggunaan  bahan-bahan  yang  mudah  menimbulkan percikan api/kebakaran di kawasan hutan/lahan. Berkoordinasi    dengan    stakeholder    terkait    (BPBD,    OPD    terkait, Forkopimcam dan Ormas bidang kebencanaan) dalam penanganan darurat. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: