Waspada Dampak Transisi Hujan ke Kemarau Awal Juli

Sekda Kabupaten Purbalingga Herni Sulasti.-Dok Amarullah Nurcahyo/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pemkab Purbalingga sudah menyerukan langkah- langkah awal kemarau dan transisi penghujan ke kemarau. Awal kemarau diperkirakan pada Dasarian III Juni 2024. Kemudian puncak kemarau diperkirakan pada Juli dan Agustus.
Sekda Purbalingga, Herni Sulasti mengeluarkan surat edaran ke semua pimpinan wilayah yaitu kecamatan. Surat edaran itu berdasarkan Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 360/0004020 Tertanggal 4 Juni 2024 Tentang Antisipasi Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2024, dan Surat Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Republik Indonesia Nomor B/KL.00.02/002/KB/V/2024 tanggal 24 Mei 2024 perihal Kesiapsiagaan Kekeringan 2024.
"Durasi/panjang periode musim kemarau Tahun 2024 umumnya 13-15 dasarian (± 4 – 5 bulan)," kata Herni melalui edaran.
Diungkapkan, memasuki masa transisi dari musim hujan ke musim kemarau, berpotensi terjadinya cuaca ekstrem. Seperti petir, angin kencang, puting beliung, serta hujan lebat dengan waktu singkat.
BACA JUGA:Hujan Sudah Mulai Jarang, BPBD Kabupaten Purbalingga Belum Dapatkan Permintaan Bantuan Air Bersih
BACA JUGA:Masuk Musim Kemarau, Pemkab Purbalingga Siapkan 11,603 Juta Liter Air Bersih
Dampak transisi itu berpotensi mengakibatkan bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor. Dibutuhkan kewaspadaandan kesiapsiagaan terjadinya bencana kekeringan dan kebakaran hutan/lahan.
OPD terkait diminta memetakan desa/daerah rawan atau berpotensi bencana kekeringan serta kebakaran hutan/lahan. Langkah-langkah strategis penanganan yang bisa dilakukan yaitu meningkatkan kewaspadaan pada musim kemarau yang dapat berdampak terjadinya bencana kekeringan serta kebakaran hutan/lahan.
Mengoptimalkan pemanfaatan embung/lahan tampungan air, pembuatan sumur bor dan melakukan pemantauan ketersediaan air bersih sebagai antisipasi bencana kekeringan di wilayah masing-masing.
"Kami minta segera melaporkan wilayah yang kekeringan/kekurangan air bersih dan apabila sudahtidakadasumber air bersihuntuk mengajukan permohonan bantuan air bersih kepada Bupati dengan tembusan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Purbalingga," paparnya.
Kemarau ini juga masih ada larangan aktivitas penggunaan bahan-bahan yang mudah menimbulkan percikan api/kebakaran di kawasan hutan/lahan. Berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BPBD, OPD terkait, Forkopimcam dan Ormas bidang kebencanaan) dalam penanganan darurat. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: