KPU Buka Pendaftaran Pantarlih, Bawaslu Buka Posko Aduan
Rapat pembentukan posko aduan rekrutmen Pantarlih untuk Pilkada Serentak 2024.-ADITYA/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga membuka perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, 13 hingga 17 Juni 2024.
Menanggapi hal itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga telah membuka posko aduan masyarakat, terkait rekrutmen Pantarlih tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad mengatakan, posko aduan dibuka Bawaslu unyuk mengawasi pembentukan Pantarlih. "Jika menemukan kejanggalan dalam proses rekrutmen atau ada calon anggota Pantarlih, yang tidak memenuhi syarat, bisa dilaporkan kepada pokso aduan," katanya, kepada Radarmas, Jumat, 14 Juni 2024.
Dia menjelaskan, posko aduan tersebut dibuka berjenjang atau tingkatan jajaran pengawas. Yakni, mulai dari Bawaslu Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) hingga Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).
BACA JUGA:Siap Gelar Pilkada, KPU Purbalingga Targetkan Partisipasi Pemilih Tinggi
BACA JUGA:KPU Purbalingga Rekrut 90 Anggota PPK, Gaji Maksimal Rp 2,5 Juta
Diketahui, ada dejumlah potensi kerawanan dalam pembentukan Pantarlih Pilkada Serentak 2024. Yaitu, tidak sesuai jadwal, usia Pantarlih belum berusia 17 tahun, tersangkut partai politik, Pantarlih tidak diberikan pembekalan, Pantarlih tidak mampu bekerja secara jasmani dan rohani, serta proses rekruitmen tidak sesuai pedoman.
"Jika ada masyarakat menemukan hal-hal tersebut, bisa langsung dilaporkan kepada kami," ujarnya.
Berdasarkan jadwal dari KPU, pendaftaran Pantarlih ini dibuka mulai tanggal 13 dan ditutup pada tanggal 19 Juni 2024. Pendaftaran dilakukan di sekretariat PPS atau Balai Desa setempat. Penelitian Administrasi dilaksanakan pada tanggal 14-20 Juni 2024
Pengumuman dilaksanakan pada tanggal 21 -23 Juni 2024. Sedangkan, untuk pelantikan dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2024. "Bawaslu dan jajaran akan melakukan pengawasan di tiap tahapan, untuk memastikan tahapan dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku," ujarnya.
Yakni, mulai dari pembentukan petugas Pantarlih, pelaksanaan pencoklitan hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: