KPU Purbalingga Rekrut 90 Anggota PPK, Gaji Maksimal Rp 2,5 Juta

KPU Purbalingga Rekrut 90 Anggota PPK, Gaji Maksimal Rp 2,5 Juta

Rakor : Rapat Koordinasi pembentukan Badan Adhoc di KPU Purbalingga, Rabu 24 April 2024.-KPU Purbalingga untuk Radarmas-

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng serta Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga 2024, sedang berlangsung. KPU Purbalingga sedang merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebanyak 90 orang.

Ketua KPU Purbalingga, Zamaahsari didampingi anggota KPU Purbalingga Widyo Wibowo menjelaskan, anggota PPK terpilih  akan bekerja selama 8 bulan, mulai 16 Mei 2024-27 Januari 2025.

"Sesuai aturan yang ada, honor PPK untuk Ketua sebesar Rp 2.500.000 dan anggota sebesar Rp 2.200.000," rincinya usai Rakor Pembentukan Badan Ad Hoc, di Aula Kantor KPU Purbalingga, Rabu 24 April 2024.

Lebih lanjut dijelaskan, tahapan pembentukan badan adhoc Pilkada dimulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Purbalingga Mulai Bentuk Panwascam Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA:Stok Darah Semua Golongan di UDD PMI Kabupaten Purbalingga Kritis

“Tahap pertama kami melaksanakan seleksi terbuka untuk penerimaan calon anggota PPK Pilkada. Salah satu persyaratannya adalah usianya tidak boleh melebihi 55 tahun. Selain itu juga mengenai kuota perempuan yang mencapai 30 persen,” paparnya.

Zamaahsari menyampaikan, kuota perempuan untuk menjamin dan menjaga ruang lebih bagi perempuan berkontribusi terhadap proses demokrasi electoral.

Selain itu penggunaan teknologi dalam Pemilu, sangat penting sehingga perlu badan Ad Hoc yang mampu mengoperasikan sarana dan prasarana berkaitan teknologi.

“Penyandang disabilitas dapat menjadi PPK, sepanjang memenuhi persyaratan dan mampu melaksanakan tugas,” ungkapnya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: