Ekspose Lagi, Pra Rekonstruksi Lagi

Ekspose Lagi, Pra Rekonstruksi Lagi

[caption id="attachment_97346" align="aligncenter" width="100%"] Jessica saat ditemui di Kediamannya di Kawasan Sunter, Jakarta, Kamis (28/1/16). Jessica menolak untuk diwawancara dan memilih meninggalkan wartawan untuk menginap di Hotel. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS[/caption] KOPI SIANIDA JAKARTA- Pengembangan penyelidikan kasus Wayan Mirna Salihin, perempuan 27 tahun yang tewas setelah minum kopi yang telah dibubuhi sianida, masih jalan di tempat. Meski mengaku sudah mengantongi nama calon tersangka, namun hingga tadi malam belum ada pengumuman resmi terkait penetapan siapa yang menjadi tersangka. Kemarin, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menggelar ekspose dengan Wakil Kajati DKI Jakarta beserta tim. Dari pertemuan koordinatif yang berlangsung selama empat jam kemarin, belum ada perkembangan signifikan. Namun, begitu keluar dari pertemuan itu, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombespol Krishna Murti terlihat optimis. "Ada masukan-masukan yang bagus dari pihak kejaksaan. Ini penting untuk langkah penyelidikan selanjutnya," kata perwira dengan tiga melati di pundak tersebut. Krishna mengatakan bahwa masukan tersebut langsung menjadi bahan gelar perkara internal yang dilakukan pihaknya tadi malam. "Kami akan lembur nanti malam (tadi malam, Red). Yang jelas, semuanya sudah terang benderang,"  ucapnya, tanpa mau merinci apa saja masukan tersebut demi kepentingan penyelidikan. Sebelum melakukan ekspose dengan Kejati, kemarin penyidik menggelar pra rekonstruksi di Olivier Café di West Mall Grand Indonesia. Pada dasarnya, pra rekonstruksi dan rekonstruksi sama saja. Yakni, membuat penyidik lebih memahami dan membuat terang kasus yang tengah ditangani. Hanya rekonstruksi itu cuma bisa dilakukan ketika status kasus sudah meningkat jadi penyidikan, maka reka ulang kejadian Mirna itu disebut pra rekonstruksi. Pra rekonstruksi kemarin fokus kepada pembuatan kopi. Mulai dari awal pembuatan sampai selesai disajikan di meja. Seperti mengetahui pembuatan kopi di mesin dari biji-bijian. Kemudian, takaran es batu, susu, dan bahan lain. Sampai akhirnya tersaji di meja dan diminum korban. Krishna mengatakan bahwa pra rekonstruksi kemarin berdasarkan BAP awal dari keterangan para saksi. Hanya, Krishna enggan merinci apakah ada ketidaksesuaian antara fakta di lapangan dengan keterangan saksi. "Cukup untuk bahan ekspose dengan Kejati," teranganya. Sementara itu, Kepala Humas Kejati Waluyo menyatakan, kedatangan tim penyidik polda Metro Jaya masih terkait kasus Mirna. "Koordinasi ini untuk penyempurnaan fakta kasusnya," tegas dia. Pihaknya, kata dia, memberikan masukan penting untuk penyempurnaan berkas. Namun, dia enggan menjelaskan masukan kepada penyidik. "Masukan tersebut menurutnya akan dibuka dalam persidangan nanti," katanya. Dia mengatakan, koordinasi serupa akan kembali dilakukan supaya berkas bisa lengkap dan siap disidangkan. "Intinya di dalam konsultasi tadi penyempurnaan data atau fakta. Kita lihat nanti tunggu berkas, kita teliti dengan profesional," tegasnya. Kasus kopi maut Mirna sendiri sebenarnya bukan tergolong kasus yang rumit. Penyidik sudah mempunyai gambaran lengkap bagaimana kejadiannya, hanya belum mempunyai bukti telak berupa gambar atau rekaman pelaku membubuhkan racunnya saja. Namun, kasus ini menjadi perhatian publik. Apalagi, nama yang disebut-sebut sebagai calon kuat tersangka, Jessica Kumala Wongso, justru malah roadshow ke sejumlah media, dan meminta perlindungan dari Komnas HAM. Jessica sendiri dicurigai menjadi pelakunya karena dia adalah satu-satunya orang yang ada di saat waktu perkiraan racun mematikan tersebut dibubuhkan. Sementara itu, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM kemarin secara resmi mengumumkan pencegahan terhadap Jessica. Kepala Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Heru A.Y Santoso mengatakan pencegahan dilakukan atas permintaan Polri. "Surat permintaannya diajukan pada 26 Desember kemarin," ujar Heru. Surat pencegahan yang dikirimkan Polri itu bernomor R/541/I/2016/DATRO. Heru mengatakan sebagaimana umumnya, pencegahan dilakukan untuk jangka waktu enam bulan ke depan. Sementara itu, pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto mengatakan pencegahan itu bisa dikatakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Dia berencana mengadukan hal tersebut ke Komnas HAM "Kalau sudah tersangka dicegah tidak masalah, ini saksi yang selama ini kooperatif kok dicegah," ujarnya. Yudi mengaku belum menerima surat pemberitahuan pencegahan. Sampai saat ini paspor Jessica juga belum disita. "Paspornya hanya difoto saja kemarin sama polisi," kata pengacara asal Surabaya itu. Dia menyatakan tak akan menempuh langkah praperadilan, meskipun pencegahan tersebut bisa masuk pada obyek gugatan. "Itu akan habiskan tenaga kami saja, tapi saya akan lapor ke Komnas HAM," imbuhnya.(yuz/ano/gun/dis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: