Target Pelunasan PBB P2 Kabupaten Purbalingga Dioptimalkan Juli

Target Pelunasan PBB P2 Kabupaten Purbalingga Dioptimalkan Juli

Para pimpinan OPD saat diberi pengarahan oleh Bupati dan jajaran soal pelunasan PBB P2. Termasuk lunas lebih awal menerima reward.-Prokompim Setda Purbalingga untuk Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB perdesaan dan perkotaan (P2) tahun 2024 sudah turun atau didistribusikan ke desa dan kelurahan. Sejumlah desa memaksimalkan pelunasan pada Juli mendatang.

Kepala Desa Gandasuli Kecamatan Bobotsari Jaring Joko, Senin 20 Mei 2024 petang mengungkapkan, SPPT sudah terbagi menyeluruh. Tim pemungut juga sudah ada dan optimis Juli mendatang pelunasan.

"Kami akui untuk target Juli iya, namun kadang masih banyak dinamika di lapangan. Tiap tahun kondisinya bisa berbeda. Harapannya tidak ada yang molor," katanya.

Kepala Dusun 1 Desa Klapasawit Kecamatan Kalimanah, Sutarwo mengatakan, SPPT sudah dibagi berdasarkan lokasi wajib pajak. Termasuk keberadaan blok atau wilayah objek pajak. "Juru pungut nantinya dibagi. Jadi bisa saja di dusun satu pemiliknya, tanahnya ada di dusun lain, maka juru pungut bisa berbeda," katanya.

BACA JUGA:Pendaftar PKD di Bawaslu Kabupaten Purbalingga Membludak

BACA JUGA:LSD dan PMK di Purbalingga Semakin Minim Hanya Gejala Ringan

Kondisi itu yang menyebabkan SPPT dibagi dari kecamatan harus di kelompokkan lagi. Sehingga terbagi atau diterima wajib pajak ada selisih hari atau pekan.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Purbalingga, Siswanto menjelaskan, sebelumnya sudah ada penyesuaian besaran pajak sesuai Regulasi dimaksud yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Ia mengingatkan, untuk jatuh tempo pelunasan PBB 2024 tetap 30 September. Sedangkan target PBB P2 Kabupaten Purbalingga tahun 2024, naik menjadi Rp 26 Miliar. Dibanding  tahun 2023 lalu sebesar Rp 25 Miliar.

Pihaknya juga terus memacu wilayah agar nantinya melakukan pelunasan pembayaran PBB itu melalui SPPT tepat waktu. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: