Ditertibkan, Belum Semua PKL Masuk PFC Barat

Ditertibkan, Belum Semua PKL Masuk PFC Barat

Dipindah : Sat Pol PP dan tim gabungan saat penertiban PKL.melanggar akhir pekan lalu.-Paguyuban Pedagang PFC untuk Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Hingga akhir pekan lalu, belum semua pedagang kaki lima (PKL) di seputar GOR Guntur Darjono Purbalingga dan sekitarnya, masuk ke Purbalingga Food Center (PFC) Barat. Yaitu lokasi untuk mewadahi PKL yang tetap nekat berjualan di zona larangan.

Ketua Paguyuban Pedagang PFC, Asmad menjelaskan, dari 73 PKL yang terdata harus pindah dan mendaftar di Dinperindag Purbalingga, baru 15 PKL yang menempati lapak di PFC Barat. Sisanya dalam proses menyusul.

"Puncak penertiban pada pekan lalu berhasil menata dan memindah PKL yang melanggar di area GOR Guntur Darjono lingkar dalam dan trotoar timur gor, selatan gor dan depan SD N Purbalingga Kidul. Kemudian PKL di depan PFC sampai jembatan PFC barat," papar Asmad.

Usai penertiban, mereka langsung ditempatkan di PFC  blok E  Barat sesuai nomor urut lapak dan pendaftaran ke Dinperindag. "Ada juga penertiban PKL yang pakai kontainer minta dibawa pulang dan difasilitasi mobil dinas diantar sampai rumah," tambahnya.

BACA JUGA:Daya Tampung PFC Barat Hanya 45 PKL, Pemkab Siapkan Lokasi Lain

BACA JUGA:Langgar Zona Larangan, PKL di Dekat PFC dan Lingkar GOR Goentoer Ditertibkan

Sesuai data PKL yang mendaftar ke Disperindag dari PKL kawasan GOR Guntur Darjono lingkar luar dan dalam yang belum punya lapak di PFC sejumlah 73 PKL. Mereka sudah disediakan lapak  sejumlah 73 dan fasilitas Shelter/tratag.

Mendatang jika sudah ditata kembali, akan ada tim gabungan yang mengawasi di zona tersebut. Seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan dan Dinperindag.

Kepala Sat Pol PP Kabupaten Purbalingga, Sutrisno mengatakan, pihaknya mendampingi dinas terkait saat sosialisasi penataan. Jika sudah jelas pelanggaran dan diberi waktu pindah tetap membandel, maka penertiban terukur dan humanis akan ditegakkan.

"Kami akan lihat dulu sejauh mana penataan ini dan kepatuhannya. Jika tetap melanggar, maka bisa dipindah ke lokasi yang sudah ditetapkan," tegasnya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: