Ingat, PPDB SD Kini Terapkan Zonasi

Ingat, PPDB SD Kini Terapkan Zonasi

Kepala Dindikbud Kabupaten Purbalingga, Tri Gunawan Setiyadi.-Tri Gunawan Setiyadi untuk Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2024/2025 sedang berlangsung. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga menerapkan aturan jenjang SD tahun ajaran baru ini menggunakan sistem zonasi.

"Kami sudah mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dan Juknis Permendikbud 47 Tahun 2023," kata Kepala Dindikbud Kabupaten Purbalingga, Tri Gunawan Setiyadi, Jumat 7 Juni 2024.

Aturan itu baru diterapkan tahun ajaran baru ini karena ada amanat dari Peraturan Sekjend Kemendikbud  Nomor 47/M/2023. "Beberapa payung aturan itu berlaku untuk PPDB Tahun Ajaran 2024/2025," tambahnya.

Zonasi dimaksud prosentasenya 70 persen siswa dari arena zonasi tersebut. Sisanya pertimbangan usia. Sedangkan usia minimum SD, masih 7 tahun yang diprioritaskan. Namun jika saat PPDB dibuka per 1 Juli tahun berjalan ada calon siswa 6 tahun lebih 6 bulan atau di atasnya, tidak boleh langsung ditolak.

BACA JUGA:PPDB SD dan SMP Belum Dibuka, Dindinbud Masih Siapkan Juknis

BACA JUGA:PPDB Resmi Diumumkan, Calon Siswa Wajib Daftar Ulang dan Isi Data

"Konsekuensinya di bawah 7 tahun harus siap belum masuk prioritas. Sembari melihat evaluasi berapa banyak calon peserta didik atau jumlah pendaftar 7 tahun yang tercapai lebih dulu," tegasnya.

Ia juga mengingatkan jika akses informasi resmi PPDB sesuai website yang disarankan. Informasi juga bisa ke Kantor Dindikbud Purbalingga.

"Sampai hari ini rata-rata sekolah jenjang SD sudah cukup penuh atau tercapai rombelnya (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: