Layanan Parkir, Dishub Banjarnegara Imbau Masyarakat Sampaikan Aduan Melalui Aplikasi

Layanan Parkir, Dishub Banjarnegara Imbau Masyarakat Sampaikan Aduan Melalui Aplikasi

Kegiatan juru parkir saat merapikan motor di tepi jalan.-PUJUD/RADARMAS-

BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Untuk memastikan pelayan prima dan baik terkait perparkiran, Dishub Kabupaten Banjarnegara meminta kepada masyarakat agar menggunakan aplikasi SIAP, yaitu Sistem Informasi Aplikasi Parkir.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dishub Banjarnegara, Mohamad Iqbal melalui plt Kabid Perparkiran, Gatot Suprapto, Kamis (30/5/2024).

Menurut Gatot, akhir-akhir ini banyak keluhan masyarakat terkait tarif dan hal lainnya terkait parkir yang disampaikan melalui media sosial. 

"Terimakasih sudah menyampaikan keluhan, namun agar bisa langsung kami tanggapi diharapkan masyarakat bisa menyampaikan melalui link tersebut," katanya.

BACA JUGA:Masrofi Dilantik Jadi PJ Bupati Banjarnegara Gantikan Tri Harso

BACA JUGA:Pria Paro Baya yang Hilang di Waduk Mrica Banjarnegara Ditemukan Meninggal Dunia

Yang menjadi dasar aturan pengelolaan parkir di Kabupaten Banjarnegara adalah Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan perparkiran, dan Perbup Nomor 54 Tahun 2020 tentang juklak Perda Nomor 10 Tahun 2019. 

Menurut Gatot, dalam aturan tersebut sudah jelas diatur pengelolaan parkir bisa dilaksanakan oleh pemerintah, badan atau perorangan. Untuk yang dilaksanakan oleh pemerintah, bisa dilakukan kerjasama dengan pihak badan atau perorangan.

"Berdasarkan keputusan Bupati Nomor 500.11.33/31 Tahun 2024 tentang penetapan lokasi fasilitas parkir ditepi jalan umum, tempat khusus parkir dan parkir insidentil tahun 2024, terdapat 219 lokasi parkir di fasilitas tepi jalan raya dan 58 dilokasi khusus seperti perkantoran dan obyek wisata," katanya.

Kasi Pendataan dan Pengawasan dan Pembinaan pada Bidang Perparkiran Dishub Banjarnegara, Prihadi mengatakan, berdasarkan Perda No 8 Tahun 2023 tentang pajak dan restribusi daerah, untuk tarif restribusi parkir di obyek wisata adalah sebesar Rp 2000 per motor, mobil Rp 7.000 dan bus sebesar Rp 10.000. Sedangkan tarif parkir di perkantoran/pasar atau pelayanan kesehatan adalah motor Rp 2.000, mobil Rp 3.000, angkutan barang sebesar Rp 4.000 dan kendaraan lebih dari 2 sumbu sebesar Rp 5.000.

"Tiap tahun, dinas melakukan pembinaan terhadap juru parkir dan pengelola termasuk peningkatan kapasitas atau diklat bagi juru parkir. Total jumlah juru parkir di Banjarnegara sebanyak 450 jukir yang semuanya terdaftar di dinas," katanya.

Masyarakat atau badan yang berminat mengajukan diri untuk menjadi pengelola parkir silahkan mendaftarkan diri dengan persyaratan berupa KTP dan KK bagi pendaftar baru sedangkan bagi pengelola lama dengan melampirkan bukti pelunasan restribusi parkir tahun sebelumnya. 

"Pengajuan dengan mencantumkan lokasi yang akan dikelola termasuk diusulkan pula nama juru parkirnya. Pengumuman adanya pembukaan penglolaan parkir tiap tahun akan diumumkan secara terbuka oleh dinas termasuk berkirim surat kepada camat dan kades se Banjarnegara," katanya. (jud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: