Setoran Pengelolaan Parkir Pasar Ajibarang Capai Rp 30 Juta Per Bulan
Sebagai pasar induk, setoran pengelolaan parkir Pasar Ajibarang ke kas daerah cukup tinggi mencapai Rp 30 juta per bulan.-YUDHA IMAN PRIMADI/RADAR BANYUMAS-
BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Berstatus sebagai Pasar Induk di Kabupaten Banyumas, setoran pengelolaan parkir di Pasar Ajibarang mencapai Rp 30 juta per bulan ke kas daerah.
Kepala Pasar Ajibarang, Agus Mulyono, SE mengatakan setiap akhir bulan dari pengelola parkir yang sudah mengentongi surat kerjasama dengan dinas teknis datang kepada kantor pengelola pasar. Setelah dihitung, dari pengelola membuatkan billing dan memberikan kwitansi retribusi parkir.
"Kita setorkan saat itu juga," katanya.
Agus menjelaskan adanya kerjasama dengan pihak ketiga untuk pengelolaan parkir di Pasar Ajibarang, tidak ada petugas dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Banyumas barat yang ikut menarik retribusi parkir.
BACA JUGA:Parkir Pasar Wangon Dikelola BUMDes Banteran
BACA JUGA:Dinhub Banyumas Bakal Kaji Potensi Besaran Parkir di Kabupaten Banyumas
Dari dinas teknis hanya menandatangani surat perjanjian terkait pelimpahan pengelolaan parkir dimana setiap bulannya pengelola parkir wajib menyetorkan Rp 30 juta ke kas daerah.
"Di Ajibarang dikelola oleh paguyuban," terang dia.
Disinggung terkait badan hukum yang dimiliki oleh pengelola parkir di Pasar Ajibarang, sepengetahuannya sedang diproses. Dari sosialisasi belum lama ini, pengelola parkit wajib telah berbadan hukum. Dengan telah berbadan hukum, ada pajak keuntungan yang juga wajib dibayarkan kepada negara.
"Saya yakin sudah berbadan hukum," pungkas Agus. (yda)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: