46 Persen Masyarakat Cilacap Belum Paham Proses Pilkada 2024

46 Persen Masyarakat Cilacap Belum Paham Proses Pilkada 2024

PJ Bupati Cilacap, Awaluddin Murri saat Pelantikan Anggota PPS Cilacap, Minggu (26/5/2024).-Pemkab Cilacap untuk Radarmas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Berdasarkan hasil survei, baru 54 persen masyarakat di Kabupaten CILACAP yang  memahami proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal ini diungkapkan Pj Bupati CILACAP, Awaluddin Murri.

Untuk itu, Awaluddin meminta agar para anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dapat lebih optimal dalam melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat.

"46 persennya masyarakat kita belum mengetahui proses pelaksanaan Pilkada mendatang. Ini menjadi tugas penting bagi para anggota PPS untuk mengedukasi masyarakat bagaimana tahapan pemilu," katanya saat Pelantikan Anggota PPS Cilacap, Minggu (26/5/2024).

Dikatakan Awaluddin, Pemerintah Kabupaten Cilacap menyediakan Rp 80 miliar untuk mendukung kegiatan KPU (Komisi Pemilihan Umum), Basawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan kegiatan pengamanan lainnya.

BACA JUGA:Tiga Hari Pencarian, Korban ABG Asal Banyumas yang Tenggelam di Jetis Ditemukan

BACA JUGA:72 Panwascam Kabupaten Cilacap Dilantik, Diminta Segera Bersinergi Dengan Forkompimcam

Sementara itu Ketua KPU Cilacap, Weweng Maretno mengatakan, ada 852 anggota PPS yang telah dilantik oleh KPU Cilacap untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng serta Bupati dan Wakil Bupati Cilacap pada 27 November 2024. 

"Jumlah TPS kita saat Pilpres kemarin sekitar 5.964 untuk Pilkada setidaknya setengahnya. Ini petugas yang sudah dilantik akan langsung bertugas melaksanakan tugas-tugas dari KPU dan PPK termasuk pemetaan TPS dan coklit daftar pemilih," katanya. 

Dijelaskan Weweng, pada Pilkada ini setiap TPS diizinkan maksimal hingga 600 pemilih. Sementara untuk tahapan Pilkada kali ini telah dimulai pada 27 Februari 2024 lalu, sesuai dengan peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: