Korban Dugaan Pencabulan oleh Pengasuh Ponpes di Kedungreja Cilacap, Bertambah Menjadi 7 Orang

Korban Dugaan Pencabulan oleh Pengasuh Ponpes di Kedungreja Cilacap, Bertambah Menjadi 7 Orang

Terduga pelaku MA saat menjalani pemeriksaan di Polresta Cilacap.-Guntar Arief untuk Radarmas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Korban dugaan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh seorang pengasuh pondok pesantren di Kedungreja bertambah. Pihak Kepolisian berhasil mengungkap korban menjadi 7 orang yang awalnya sudah 5 orang yang melapor.

Kasatreskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arief Setyoko mengatakan, dari keterangan para saksi serta pengakuan pelaku korban ada 7 orang.

"Kemungkinan masih ada korban lain, hanya saja mereka merasa malu untuk melapor," katanya, Rabu (25/9/2024).

Sebelumnya setelah mendapatkan laporan dugaan adanya tindak pencabulan di lingkungan Ponpes di Kedengreja, Jajaran Satreskrim Polresta Cilacap segera mengamankan MA (48) yang merupakan terduga pelaku.

BACA JUGA:Proses Pembangunan Eks Pasar Kroya Cilacap Dimulai Hari Ini

BACA JUGA:Begini Modus Pengasuh Ponpes di Kedungreja Cilacap Cabuli Santriwati, 5 Korban Sudah Melapor

"Setelah pemeriksaan para saksi dan korban, pelaku yang merupakan pengasuh pondok sudah kita amankan," tandasnya.

Dari hasil pemeriksaan, Kasatreskrim menyebut pelaku mencabuli para santriwati lebih dari 1 kali dengan dilakukan di beberapa tempat.

"Ada yang sampai 4 kali tapi tidak sampai terjadi persetubuhan, jadi korban diarahkan ke sebuah tempat ada yang di kamar, kamar mandi juga," lanjutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.

"Saat ini sangkaannya masih (pasal) anak karena korbannya anak. Nanti kalau misalkan yang dewasa pakai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," tutup Kasatreskrim. (jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: